PROSPEK BISNIS ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA



Oleh: Suharto, SE., M.Ak.
(Dosen STAI Miftahul Huda Subang)


Abstrak
Asuransi konvensional telah melahirkan pendapat pro dan kontra. Pendapatan yang menyatakan pro (mendukung) melihat bahwa bisnis asuransi syariah mengandung tingkat spekulasi yang tinggi artinya peserta asuransi bias mendapat klaim yang berarti biaya atau tidak yang berarti mendapat pendapatan dari preminya. Namun asuransi syariah sudah mengantisipasi dengan membentuk dana tabaru. Dana ini merupakan dana penyisihan dari peserta asuransi untuk dapat menanggung secara bersama risiko anggota. Disinilah keunggulan syariah disamping investor/peserta asuransi dapar menikmati bagi hasil dana yang terkumpul yang diinvestasikan ke luar. Sisi lain yang menjadi keunggulan adalah bahwa dana pada asuransi syariah diinvestasikan pada hal yang sudah pasti halal tidak seperti pada asuransi konvensional investasinya masih umum baik pada usaha yang halal maupun yang tidak halal. Dilihat pada hal ini merupakan keunggulan dari bisnis asuransi syariah yang belum dirasakan oleh masyarakat disamping kepastian halalnya produk ini. Sehingga bisnis asuransi diharapkan unggul di masa yang akan datang.
Kata kunci:bisnis, asuransi syariah, asuransi konvensional



      A.    Pendahuluan
Setiap orang pasti akan mengalami ketidakpastian di masadepannya. Ketidakpastian tersebut berkaitan dengan terjadinya persitiwa bahasa di masa yang dating dan jika peristiwa tersebut terjadi dapat menimbulkan kerugian. Risiko yang terjadia tersebut biasanya dibagi menjadi risiko yang murni dan risiko yang spekulatif. Risiko yang murni merupakan risiko yang hanya memiliki kerugian artinya jika terjadi maka akan menimbulkan kerugian tetapi jika tidak terjadi musibah maka tidak akan menimbulkan dampak apapun. Contohnya gedung jika terbakar akan meimbulkan kerugian tetapi jika terjadi kerugian maka tidak akan menimbulkan apapun baik rugi maupun keuntungan.
Tetapi pada risiko yang sifatnya spekulatif, risiko tersebut dapat terjadi keuntungan atau kerugian. Contoh investasi saham, jual beli valuta asing dan berdagang atau berusaha. Asuransi yang dapat dijalankan pada saat ini hanya meliputi asuransi murni artinya jika musibah terjadi akan menimbulkan kerugian.
Kegiatan bisnis asuransi didasari pada hal tersebut di atas. Adanya kemungkinan terjadinya risiko yang menimbulkan bisnis risiko. Asuransi merupakan salah satu lembaga yang melingkup risiko yang timbul. Pemanfaatan asuransi merupakan cara yang paling jitu dalam pengelolaan risiko disamping pengelolaan lain yang bersifat inernal.
Asuransi menurut Undang-undang No. 2 tahun 1992 asuransi merupakan perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yagn diharapkan atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari sautu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atrtiaas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Pada asuransi syariah pengertian tersebut menjadi usaha saling melindungi dan saling tolong menolong diatara sejumlah orang atau pihak untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad ataupun perikatan yang sesuai dengan syariah Islam. Jadi jelas dalam hal ini ditekankan bisnis tersebut harus sesuai dengan syariah Islam. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu alasan umat Islam memilih produk asuransi ini.
Dalam bisnis asuransi tersebut, premi asuransi diberikan kepada pihak perusahaan asuransi. Premi ini merupakan pembayaran dari tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Pihak pembayar asuransi menerima penggantian, manfaat atau klaim asuransi. Klaim asuransi adalah sejumlah pembayaran atau penggantian kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) kepada pihak pemegang polis yang ditunjuk akibat timbulnya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hokum kepada pihak petiga yang diderita tertanggung atau meninggalnya seseorang sesuai dengan syarat yang disepakati di dalam polis.
Bisnis asuransi dapat mencukupi kebutuhan dana yang besar untuk menutupi kerugian akibat terjadinya musibah. Disamping itu bisnis ini juga dapat menghilangkan kehawatiran dan ketakutan. Asuransi juga dapat dimanfaatkan untuk menutupi tidak terseb=dianya barang atau jasa tertentu akibat tingginya risiko untuk penyediannya.

      B.     Pembahasan
      1.      Minat Asuransi Masyarakat Indonesia
Masyarakat termasuk masih rendah dalam memanfaatkan asuransi. Pada tahun 2007 masyarakat Indonesia yang masuk peserta asuransi hanya 1,71 % sedangkan pada tahun 2011 juga masih 1,72 % hanya naik kurang dari 1 %. Perkembangan kesepsertaan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.



Gambar.1
Minat Asuransi Masyarakat Indonesia

 

          Sumber: Kementrian Keuangan



Kepesertaan tersebut masih sedikit dan ini merupakan prospek bisnis asuransi di Indonesia termasuk asuransi syariah.

2.      Perkembangan Bisnis Asuransi Syariah
Salah satu asuransi yang berkembang pada saat ini adalah bisnis asuransi syariah. Perkembangan bisnis asuransi syariah syariah sendiri sampai tahun 2010 sebanyak 44 asuransi yang terdiri dari 17 asuransi jiwa, 20 asuransi kerugian dan 3 asuransi reasuransi.
Perkembangan premi asuransi  juga sangat baik mencapai angka 65,9% dari periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2009. Data tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.


Tabel 1.
Perkembangan premi asuransi syariah tahun 2005-2009
Tahun
Perkembangan Premi

Nominal (Milyar Rp)
Pertumbuhan
2005
326,30
-
2006
498,90
52,90 %
2007
805,50
61,46 %
2008
1.650,80
104,94
2009
2.378,90
44,30 %
Sumber: Biro perasuransian Bapepam-LK, sekarang OJK


Berdasarkan data di atas perkembangan asuransi syariah menunjukan hal yang sangat menguntungkan bagi bisnis karena perkembangannya mencapai 65,9 %. Perkembangan tertinggi tahun 2008 mencapai angka 104,94 %.
Dari market share yaitu perbandingan antara jumlah penjualan asuransi dengan penjualan produk asuransi secara keseluruhan masih di bawah 5 %. Pada tahun 2005 market produk asuransi adalah 0,85 % dari keseluruhan produk asuransi. Namun meskipun masih kecil market share produk ini mengalami peningkatan yang cukup besar. Pada tahun 2009 market share yang dicapai menunjukkan angka 2,79 %.

     3.      Dukungan Terhadap Asuransi Syariah
Pengembangan produk asuransi syariah didukung oleh sejumlah peraturan dan peluang bisnis yang sangat prospek. Beberapa factor tersebut meliputi:
      a.   Peraturan pemerintah No. 81 tahun 2008
      Peraturan ini mengatur pendirian asuransi syariah disamping asuransi yang non syariah.
       b.  Adanya fatwa dewan syariah nasional
      Fatwa ini memungkinkan pengawasan secara ketat terhadap bisnis asuransi sehinga 
      dimungkinkan kejalasan hahlnya bisnis ini baik penyaluran dana premi maupun produk yang 
      dihasilkannya.
       c.   System teknologi informasi
      Penggunaan teknologi infomasi sudah sangat baik pada asuransi syariah sehingga tekonologi        
      informasi pada lembaga asuransi syariah tidak kalah dengan asuransi non syariah.
       d.  Business network yang luas
      Hal ini berarti adanya jaringan kerja yang baik akan mendukung bisnis asuransi ini.
       e.  Dukungan umat Islam yang intens terhadap prinsip syariah
      Bisnis asuransi akan didukung sekali oleh umat Islam yang menginginkan produk yang betul- 
      betul halal.

     4.      Keunikan Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Keunikan tersebut dapat dilihat dari adanya dana tabaru. Dana tabaru adalah dana yang dikumpulkan dari peserta yang diambil dari penyisihan tertentu dari premi. Premi yagn dikumpulkan setelah diambil untuk dana tabarru kemudian digunakan untuk investasi. Dana tabaru ini kemudian akan dijadikan dana untuk menolong peserta yang memperoleh musibah seperti terbakar rumahnya, kendaraan atau jiwa.
Risiko yang terjadi akan di sharing antar sesame peserta. Konsep ini berbeda dengan asuransi biasa (konvensional). Pada asuransi konvensional risiko akan menjadi tanggungan dari perusahaan asuransi atau dikenal dengan istilah risk transfer. Dalam hal ini perusahaan asuransi akan mentransfer sejumlah risiko atau mengambil risiko atau mengganti kerugian p.
Konsep risk transfer akan membahayakan perusahaan asuransi jika jumlah peserta yang harus ditanggung terlalu besar sehingga tidak jarang perusahaan asuransi menderita kerugian atau brangkrut. Contoh nyata adalah ketika perusahaan asuransi harus mengganti sejumlah nilai trilyunan dolar Amerika Serikat ketika menara kembar Worlkd Trade Centre (WTC) dibom oleh teroris.
Dalam skema asuransi syariah jika gedung tersebut dikelelola dengan menggunakan pola syariah maka perusahaan asuransi tidak akan menjadi sebangkrut perusahaan asuransi konvensional karena dana yang digantikan bukan berasal dari sumber dana perusahaan tetapi hanya sejumlah dana tabaru yang ditabung pada perusahaan asuransi.

     C.    Penutup
     1.      Kesimpulan
Asuransi yang dikelola dengan prinsip syariah mememiliki keunikan karena mereka mengelola dana dengan mekanisme risk sharing. Dana tersebut berasal dari pengambilan dana nasabah dengan persentase tertentu dari premi. Dana tersebut akan digunakan untuk dana untuk menolong nasabah yang ditimpa musibah. Mekanisma ini tidak seperti pada asuransi syariah yang menggunakan model risk transfer atau risiko ditanggung oleh pihak asuransi.
Asuransi ini memiliki prospek yang baik. Hal ini dapat dilihat dari meningkatkan kepercayaan nasabah untuk menggunakan produk asuransi dari tahun ke tahun. Apalagi tingkat kepesertaan asuransi syariah masih sedikit kurang dari 2 % dari keseluruhan penduduk Indonesia.

2.      Saran
Umat Islam dapat mempertimbangkan menggunakan asuransi ini. Karena berdasarkan hal di atas asuransi tersebut sudah memiliki kepastian kehalalannya. Kehalalan ini dapat dilihat dari investasi premi pada investasi yang halal. Disamping itu dana tabaru menjadi ketertarikan sendiri karena dana ini merupakan sumber untuk dapat menolong anggota atau nasabah yang mengalami musibah.




Daftar Pustaka


Asuransi TAKAFUL. Perbandingan Sistem Asuransi Syariah dan Konvensional. Takaful Indonesia.

Bapepam-LK. 2011. Pengenalan Asuransi Syariah. Makalah tidak dipublikasikan

Fatwa DSN-MUI. Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
Prudential. 2011. Konsep Syariah. PT. Prudential Life Assurance. Makalah tidak dipublikasikan

SEF UGM. 2011. Perkembangan dan tantangan Asuransi Syariah Menghadapi Percaturan Bisnis.UGM. Makalah tidak dipublikasikan













Komentar