PROSPEK BISNIS ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Suharto, SE., M.Ak.
(Dosen STAI Miftahul Huda Subang)
Abstrak
Asuransi konvensional telah melahirkan
pendapat pro dan kontra. Pendapatan yang menyatakan pro (mendukung) melihat
bahwa bisnis asuransi syariah mengandung tingkat spekulasi yang tinggi artinya
peserta asuransi bias mendapat klaim yang berarti biaya atau tidak yang berarti
mendapat pendapatan dari preminya. Namun asuransi syariah sudah mengantisipasi
dengan membentuk dana tabaru. Dana ini merupakan dana penyisihan dari peserta
asuransi untuk dapat menanggung secara bersama risiko anggota. Disinilah
keunggulan syariah disamping investor/peserta asuransi dapar menikmati bagi
hasil dana yang terkumpul yang diinvestasikan ke luar. Sisi lain yang menjadi
keunggulan adalah bahwa dana pada asuransi syariah diinvestasikan pada hal yang
sudah pasti halal tidak seperti pada asuransi konvensional investasinya masih
umum baik pada usaha yang halal maupun yang tidak halal. Dilihat pada hal ini
merupakan keunggulan dari bisnis asuransi syariah yang belum dirasakan oleh masyarakat
disamping kepastian halalnya produk ini. Sehingga bisnis asuransi diharapkan
unggul di masa yang akan datang.
Kata kunci:bisnis, asuransi syariah, asuransi konvensional
A.
Pendahuluan
Setiap
orang pasti akan mengalami ketidakpastian di masadepannya. Ketidakpastian
tersebut berkaitan dengan terjadinya persitiwa bahasa di masa yang dating dan
jika peristiwa tersebut terjadi dapat menimbulkan kerugian. Risiko yang
terjadia tersebut biasanya dibagi menjadi risiko yang murni dan risiko yang
spekulatif. Risiko yang murni merupakan risiko yang hanya memiliki kerugian
artinya jika terjadi maka akan menimbulkan kerugian tetapi jika tidak terjadi
musibah maka tidak akan menimbulkan dampak apapun. Contohnya gedung jika
terbakar akan meimbulkan kerugian tetapi jika terjadi kerugian maka tidak akan
menimbulkan apapun baik rugi maupun keuntungan.
Tetapi
pada risiko yang sifatnya spekulatif, risiko tersebut dapat terjadi keuntungan
atau kerugian. Contoh investasi saham, jual beli valuta asing dan berdagang
atau berusaha. Asuransi yang dapat dijalankan pada saat ini hanya meliputi
asuransi murni artinya jika musibah terjadi akan menimbulkan kerugian.
Kegiatan
bisnis asuransi didasari pada hal tersebut di atas. Adanya kemungkinan
terjadinya risiko yang menimbulkan bisnis risiko. Asuransi merupakan salah satu
lembaga yang melingkup risiko yang timbul. Pemanfaatan asuransi merupakan cara
yang paling jitu dalam pengelolaan risiko disamping pengelolaan lain yang
bersifat inernal.
Asuransi
menurut Undang-undang No. 2 tahun 1992 asuransi merupakan perjanjian antara 2
pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yagn
diharapkan atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari sautu peristiwa yang tidak pasti atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atrtiaas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Pada
asuransi syariah pengertian tersebut menjadi usaha saling melindungi dan saling
tolong menolong diatara sejumlah orang atau pihak untuk menghadapi risiko
tertentu melalui akad ataupun perikatan yang sesuai dengan syariah Islam. Jadi
jelas dalam hal ini ditekankan bisnis tersebut harus sesuai dengan syariah
Islam. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu alasan umat Islam memilih
produk asuransi ini.
Dalam
bisnis asuransi tersebut, premi asuransi diberikan kepada pihak perusahaan
asuransi. Premi ini merupakan pembayaran dari tertanggung kepada penanggung
sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
Pihak
pembayar asuransi menerima penggantian, manfaat atau klaim asuransi. Klaim
asuransi adalah sejumlah pembayaran atau penggantian kepada pihak penanggung
(perusahaan asuransi) kepada pihak pemegang polis yang ditunjuk akibat
timbulnya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hokum kepada pihak petiga yang diderita tertanggung atau
meninggalnya seseorang sesuai dengan syarat yang disepakati di dalam polis.
Bisnis
asuransi dapat mencukupi kebutuhan dana yang besar untuk menutupi kerugian
akibat terjadinya musibah. Disamping itu bisnis ini juga dapat menghilangkan
kehawatiran dan ketakutan. Asuransi juga dapat dimanfaatkan untuk menutupi
tidak terseb=dianya barang atau jasa tertentu akibat tingginya risiko untuk
penyediannya.
B. Pembahasan
1.
Minat Asuransi Masyarakat Indonesia
Masyarakat
termasuk masih rendah dalam memanfaatkan asuransi. Pada tahun 2007 masyarakat
Indonesia yang masuk peserta asuransi hanya 1,71 % sedangkan pada tahun 2011
juga masih 1,72 % hanya naik kurang dari 1 %. Perkembangan kesepsertaan
tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar.1
Minat Asuransi Masyarakat Indonesia
Sumber:
Kementrian Keuangan
Kepesertaan tersebut masih sedikit dan ini merupakan prospek bisnis
asuransi di Indonesia termasuk asuransi syariah.
2. Perkembangan Bisnis Asuransi Syariah
Salah satu asuransi yang berkembang pada saat ini adalah bisnis
asuransi syariah. Perkembangan bisnis asuransi syariah syariah sendiri sampai
tahun 2010 sebanyak 44 asuransi yang terdiri dari 17 asuransi jiwa, 20 asuransi
kerugian dan 3 asuransi reasuransi.
Perkembangan premi asuransi
juga sangat baik mencapai angka 65,9% dari periode tahun 2005 sampai
dengan tahun 2009. Data tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 1.
Perkembangan premi asuransi syariah tahun
2005-2009
Tahun
|
Perkembangan Premi
|
|
Nominal (Milyar Rp)
|
Pertumbuhan
|
|
2005
|
326,30
|
-
|
2006
|
498,90
|
52,90 %
|
2007
|
805,50
|
61,46 %
|
2008
|
1.650,80
|
104,94
|
2009
|
2.378,90
|
44,30 %
|
Sumber:
Biro perasuransian Bapepam-LK, sekarang OJK
Berdasarkan
data di atas perkembangan asuransi syariah menunjukan hal yang sangat
menguntungkan bagi bisnis karena perkembangannya mencapai 65,9 %. Perkembangan
tertinggi tahun 2008 mencapai angka 104,94 %.
Dari market share yaitu perbandingan antara
jumlah penjualan asuransi dengan penjualan produk asuransi secara keseluruhan
masih di bawah 5 %. Pada tahun 2005 market produk asuransi adalah 0,85 % dari
keseluruhan produk asuransi. Namun meskipun masih kecil market share produk ini
mengalami peningkatan yang cukup besar. Pada tahun 2009 market share yang
dicapai menunjukkan angka 2,79 %.
3.
Dukungan Terhadap Asuransi Syariah
Pengembangan
produk asuransi syariah didukung oleh sejumlah peraturan dan peluang bisnis
yang sangat prospek. Beberapa factor tersebut meliputi:
a. Peraturan pemerintah No. 81 tahun 2008
Peraturan
ini mengatur pendirian asuransi syariah disamping asuransi yang non syariah.
b. Adanya fatwa dewan syariah nasional
Fatwa ini
memungkinkan pengawasan secara ketat terhadap bisnis asuransi sehinga
dimungkinkan kejalasan hahlnya bisnis ini baik penyaluran dana premi maupun
produk yang
dihasilkannya.
c. System teknologi informasi
Penggunaan
teknologi infomasi sudah sangat baik pada asuransi syariah sehingga tekonologi
informasi pada lembaga asuransi syariah tidak kalah dengan asuransi non syariah.
d. Business network yang luas
Hal ini
berarti adanya jaringan kerja yang baik akan mendukung bisnis asuransi ini.
e. Dukungan umat Islam yang intens terhadap
prinsip syariah
Bisnis
asuransi akan didukung sekali oleh umat Islam yang menginginkan produk yang
betul-
betul halal.
4. Keunikan Asuransi Syariah
Asuransi
syariah memiliki syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional. Keunikan
tersebut dapat dilihat dari adanya dana tabaru. Dana tabaru adalah dana yang
dikumpulkan dari peserta yang diambil dari penyisihan tertentu dari premi.
Premi yagn dikumpulkan setelah diambil untuk dana tabarru kemudian digunakan
untuk investasi. Dana tabaru ini kemudian akan dijadikan dana untuk menolong
peserta yang memperoleh musibah seperti terbakar rumahnya, kendaraan atau jiwa.
Risiko
yang terjadi akan di sharing antar sesame peserta. Konsep ini berbeda dengan
asuransi biasa (konvensional). Pada asuransi konvensional risiko akan menjadi
tanggungan dari perusahaan asuransi atau dikenal dengan istilah risk transfer.
Dalam hal ini perusahaan asuransi akan mentransfer sejumlah risiko atau
mengambil risiko atau mengganti kerugian p.
Konsep
risk transfer akan membahayakan perusahaan asuransi jika jumlah peserta yang
harus ditanggung terlalu besar sehingga tidak jarang perusahaan asuransi
menderita kerugian atau brangkrut. Contoh nyata adalah ketika perusahaan
asuransi harus mengganti sejumlah nilai trilyunan dolar Amerika Serikat ketika
menara kembar Worlkd Trade Centre (WTC) dibom oleh teroris.
Dalam
skema asuransi syariah jika gedung tersebut dikelelola dengan menggunakan pola
syariah maka perusahaan asuransi tidak akan menjadi sebangkrut perusahaan
asuransi konvensional karena dana yang digantikan bukan berasal dari sumber
dana perusahaan tetapi hanya sejumlah dana tabaru yang ditabung pada perusahaan
asuransi.
C.
Penutup
1.
Kesimpulan
Asuransi yang dikelola dengan prinsip syariah mememiliki keunikan
karena mereka mengelola dana dengan mekanisme risk sharing. Dana tersebut
berasal dari pengambilan dana nasabah dengan persentase tertentu dari premi.
Dana tersebut akan digunakan untuk dana untuk menolong nasabah yang ditimpa
musibah. Mekanisma ini tidak seperti pada asuransi syariah yang menggunakan
model risk transfer atau risiko ditanggung oleh pihak asuransi.
Asuransi ini memiliki prospek yang baik. Hal ini dapat dilihat dari
meningkatkan kepercayaan nasabah untuk menggunakan produk asuransi dari tahun
ke tahun. Apalagi tingkat kepesertaan asuransi syariah masih sedikit kurang
dari 2 % dari keseluruhan penduduk Indonesia.
2.
Saran
Umat Islam dapat mempertimbangkan menggunakan asuransi ini. Karena
berdasarkan hal di atas asuransi tersebut sudah memiliki kepastian
kehalalannya. Kehalalan ini dapat dilihat dari investasi premi pada investasi
yang halal. Disamping itu dana tabaru menjadi ketertarikan sendiri karena dana
ini merupakan sumber untuk dapat menolong anggota atau nasabah yang mengalami
musibah.
Daftar Pustaka
Asuransi TAKAFUL. Perbandingan Sistem
Asuransi Syariah dan Konvensional. Takaful Indonesia.
Bapepam-LK. 2011. Pengenalan Asuransi Syariah.
Makalah tidak dipublikasikan
Fatwa DSN-MUI. Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. Tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah
Prudential. 2011. Konsep Syariah. PT.
Prudential Life Assurance. Makalah tidak dipublikasikan
SEF UGM. 2011. Perkembangan dan tantangan
Asuransi Syariah Menghadapi Percaturan Bisnis.UGM. Makalah tidak
dipublikasikan
Komentar
Posting Komentar