AR-RISALAH VOL III


KAJIAN TOKOH ISLAM KLASIK IBNU TAIMIYYAH
Oleh; M. Mahbub al Basyari

Abstrak
Studi tentang Ibnu Taimiyyah bila dikaitkan dengan Tasawuf, lebih banyak merupakan suatu kritik dibandingkan dengan konsep-konsep aplikasi ajaran tasauf. Dalam banyak pemikiran yang berserakan, terdapat kecenderungan bahwa penilaian terhadap sosok Ibn Taimiyyah, seperti halnya juga dengan Al-Ghazali, As-Syafi'i, lebih banyak menitikberatkan pada pemikirannya yang menonjol dan menjadi kecenderungannya. As-Syafi'i diidentifikasi sebagai pemikir Fiqh, Al-Ghazali berkompeten dalam Tasauf, sedangkan Ibn Taimiyyahh menduduki posisi yang tidak terlalu menonjol dalam bidang tertentu.

Pendahuluan

Ibnu Taimiyyah meletakkan ilmu sebagai hal yang tidak bebas nilai. Ilmu harus bernilai tauhid sekaligus bernilai kemanusiaan atau yang disebutnya sebagai tabiat insaniyah. Oleh karena itu, inti dari konsep pendidikannya adalah berupaya mengembalikan umat Islam agar mengamalkan Islam dengan cara menggali dari sumber pokoknya, yakni Alqur’an dan sunnah. Metode pembelajaran menurut Ibn Taimiyyah dapat dibagi dua, yakni metode menutut ilmu (metode belajar) dan metode mengajarkan ilmu (metode megajar). Kedua metode ini menurutnya hendaknya dilandasi oleh kesucian sebagaimana kesucian ilmu itu sendiri. Oleh karena itu bagi pelajar hendaknya dalam menutut ilmu dilandasi oleh semangat mencari rida Allah. Sementara para guru, di samping dilandasi oleh keihlasan niat, hendakya juga melandasi niatnya dalam rangka mewarisi tugas kenabian dalam mendidik umat.
Pembahasan
A.    Pengertian Filsafat Pendidikan Islam
Filsafat pendidikan Islam terbentuk dari perkaitan Filsafat, Pendidikan dan Islam. Penambahan kata Islam akhir gabungan kata tersebut dimaksudkan untuk membedakan filsafat pendidikan Islam dari pengertian yang terkandung dalam filsafat pendidikan secara umum. Dengan demikian filsafat pendidikan Islam mempunyai penegrtian khususyang ada kaitannya dengan ajaran Islam.

  Filsafat pendidikan menurut John Dewey adalah teori umum dari pendidikan, landasan dari semua pemikiran umum mengenai pendidikan. Filsafat pendidikan kata Imam Barnadib adalah ilmu ilmu yang pada hakikatnya merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dalam lapangan pendidikan dan merupakan penerapan atau analisa filosofis terhadap lapangan pendidikan. [1]
Kemudian Socrates mengatakan berfilsafat merupakan cara berpikir yang radikal, menyeluruh dan mendasar. Di zaman Socrates, di Yunani, filsafat belum menjadi disiplin ilmu yang otonom melainkan merupakan suatu tata cara yang diaplikasikan dalam kehidupan. Filsafat adalah suatu cara yang konkret, suatu pandangan hidup yang total tentang manusia dan alam yang menyinari seluruh kehidupan manusia.
Filsafat itu sendiri juga dipahami sebagai orientasi yang mencerahkan kehidupan sebagai Kreatifitas akal. Maka, lembaga pendidikan bukan berarti sesuatu yang hidup dalam menara gading dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat, akan tetapi sesuatu yang hidup menyatu dengan masyarakat dan berbagai persoalannya. Dialog pemikiran dan diskusi filosofis merupakan sebuah proses berharapan dengan realitas yang memiliki cirri positivistik. Oleh karenanya, penggagas lembaga pendidikan dalam menghadapi berbagai persoalan dalam realitas tidak sekedar mengamati dan pemikiran realitas untuk dipahami dan ditafsirkan, tetapi juga memanfaatkan pemahaman ini untuk sampai pada berbagai solusi yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan serta mengarahkan menausia menuju suatu bentuk kehidupan dengan social skill  yang lebih baik dan memawahi kreativitas individu.[2]
B.     Biografi Singkat Ibnu Taimiyyah
Pada abad 13 M merupakan periode malapetaka besar bagi sejarah islam. Dunia muslim belum lagi pulih dari porak poranda Perang Salib yang panjang itu, bencana yang lebih buruk dating pula melanda. Suku mongol menyerbu Negara muslim, memusnahkan kekayaan intelektual dan kultural yang menumpuk selama berabad-abad pemerintahan muslim, dan membunuh jutaan kaum muslimin. Baghdad, kota seribu satu malam yang tersohor itu, kota intelektual dan kultural metropolitan Islam, tanpa memperhatikan keberatan dunia dirampok oleh Hulaku khan, sang mongol, pada tahun 1258 M. Seluruh warisan kultural dan intelektual kota dibakar menjadi abu, atau dicampakkan ke sungai Tigris.
Pada kurun waktu hura-hura dan bencana seperti itulah lahir seorang dari latar belakang sosial dan aktivitas akademik bernama Taqiyuddin Abul’ Abbas Ahmad ibn Abdul Halim Ibn Muhammad Ibn Taimiyyah al-Harrari, popular dengan nama Ibn Taimiyyah, lahir pada 10 Rabi’ul Awal 661 H/22 Januari 1263 M di Harran dekat Damaskus, Syiria. Keluarganya hijrah ke Damaskus ketika ia berusaha tujuh tahun, karena tentara Mongol menyerang harran. Ayahnya, Syaikh Syihabuddin, guru di masjid Jami’ Damaskus, dan kakeknya, Majduddin, Imam fiqih Hanbali pada masanya.[3]
Dalam usia kurang dari 10 tahun Ibn Taimiyyah telah hafal Al-Qur’an. Ia mempelajari hadits, fiqih, seluk-beluk bahasa, ilmu pasti, ilmu tafsir dan aqidah. Pada usia 22 tahun, ia menggantikan ayahnya menjadi guru hadits di berbagai madrasah terkemuka di kota Damaskus dan memberikan pelajaran tafsir al-Qur’an setiap jum’at di masjid Jami’. Pada tahun 691 H/ November 1291 M, ia melaksanakan ibadah haji dan kembali ke Damaskus dengan membawa karangan tentang manasik haji dan mengungkapkan beberapa bid’ah yang terjadi di sana.
Kepribadiannya ialah Ia orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.” Kemudian Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa tiga generasi awal Islam, yaitu Rasulullah Muhammad SAW dan Sahabat Nabi, kemudian Tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Sahabat Nabi, dan Tabi'ut tabi'in yaitu generasi yang mengenal langsung para Tabi'in, adalah contoh yang terbaik untuk kehidupan Islam.
Ibn Taimiyyah berusaha menghidupkan kembali ajaran agama islam. Ia mengkritik ahli fiqh, tasawuf, madzhab-madzhab kalam dan aliran pemikiran lainnya dengan logika. Dan Ibn Taimiyyah berpengaruh pada beberapa tokoh gerakan Islam semisal Syah Waliyullah, Muhammad Ibn Abd Al-Wahhab (pendiri gerakan wahabi di Saudi Arabia).[4] Selepas itu bertepatan pada tahun 1282 M, ketika ayahnya meninggal, Ibn Taimiyyah menggantikan kedudukan sang ayah menjadi guru besar hukum Hanbali dan memangku jabatan ini dalam derajat kemulian selama 17 tahun. Tetapi,cara berpikirnya yang bebas itu menimbulkan permusuhan dengan penganut Imam syaf’i, sehingga jabatan itu lepas dari tangannya.
Sebagai penganut keunggulan hati nurani individual, cara berpikirnya yang bebas itu tidak cocok dengan muslim ortodoks dan konvensional. Kutukannya yang mematikan terhadap praktek-praktek pemujaan orang suci dan para penganutnya menimbulkan dendam di hati Sultan, dan kemudian Ibn Taimiyyah di kurung (penjara) dalam benteng Damaskus pada 1326 M. di tempat inilah ia tekun menulis tafsir Al-Qur’an dan Ia wafat di penjara pada 1327 M. Kabar kematiannya sangat menyuramkan kota Damaskus, dan sekitar 200,000 orang, termasuk 15,000 wanita mengikuti pemakamannya. Do’a pemakaman di pimpin langsung oleh Ibn al-Wardi.[5]
C.    Karya-karya Ibnu Taimiyyah
Ibnu Taimiyyah menulis hampir setiap aspek Islam hingga mencapai 500 judul. Diantara sebagian dari karya-karyanya adalah sebagai berikut:
Bidang Aqidah; Al-Aqidah Al-Hamawiyyah Al-Kurba, bayan Mujmal’an Ahlil Jannah wan Nar, Al Jawab Al-Sahih Liman Baddala Din Al-Masih. Dsb.
Bidang Fiqih atau Ibadah; Majmu Rasail al-kubra, Majmu Rasail Ibnu Taimiyyah, Al-Masail Al-Fiqhiyyah, Al-Mazhab al-wadih fi Mas;alatin Jawa’iz.
Bidang Tafsir: Tafsir Ibn Taimiyyah, tafsir surah al-ihklas, tafsie surah al-kausar, muqaddimah fi Usul al-Tafsir.
Ibidang Hadits: Arba’un Hadisan Riwayah Ibn Taimiyyah, Al-Abd Al-Wali, Risalah fi syarh hadits Abu Zar.
Bidang tasawuf; risalah fi al-suluk, qaidah fi al sabr, qaidah fi al raad ala al ghazzali fi mas’alah al-tawakkul, al-sufiyyah wal fuqarra.
Bidang Filsafat; al-Radd ala fal safah Ibn Rusyd al Hifidi, Nasihah al-iman fi al radd ‘ala mantiq al-yunan.
Bidang Politik: Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi islah al Ra’I war Ra’iyyah, Al-Hisbah fi al islam.[6]
Dan sebagai tambahan atas kebesaran Ibn Taimiyyah terletak kepada kemandiriannya dan kebebasan berpikir. Ia merupakan mujtahid besar yang pernah dilahirkan Islam, seorang yang menolak taqlid dan ijma. Sebagai penganut mazhab Hanbali, ia setia mengikuti Qur’an dan Sunnah, tak suka kompromi, dan seorang antropomorfis sejati seperti pendahulu keagamaannya, Imam Hanbal.
Jasanya yang terbesar kepada Islam terletak pada peringatannya kepada rakyat, betapa perlunya mereka menyesuaikan diri dengan kesederhanaan dan kemurnian Islam masa awal, dan prinsip yang mutlak pemikirannya adalah;
1.      Wahyu merupakan sumber pengetahuan agama. Penalaran dan intuisi hanyalah sumber terbatas
2.      Kesepakatan para ilmuan yang terpercaya selama tiga abad pertama Islam juga turut memberi pengertian tentang asas pokok Islam di samping Qur’an dan Sunnah.
3.      Hanya Qur’an dan Sunnah penuntun yang otientik dalam segala persoalan.[7]
D.    Pandangan dan Jalan Pikiran Ibn Taimiyyah
Pemikiran Ibn Taimiyyah tak hanya merambah bidang syar'i, tapi juga mengupas masalah politik dan pemerintahan. Pemikiran beliau dalam bidang politik dapat dikaji dari bukunya Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah fi naqdh Kalam as-Syi'ah wal Qadariyah (Jalan Sunnah Nabi dalam pemyangkalan terhadap keyakinan kalangan Syi'ah dan Qadariyah), As-Siyasah as-Syar'iyah (Sistem Politik Syari'ah), Kitab al-Ikhriyaratul 'Ilmiyah (Kitab aturan-aturan yuridis yang berdiri sendiri) dan Al-Hisbah fil Islam (Pengamat terhadap kesusilaan masyarakat dalam Islam). Sebagai penganut aliran salaf, beliau hanya percaya pada syari'at dan aqidah serta dalil-dalilnya yang ditunjukkan oleh nash-nash. Karena nash tersebut merupakan wahyu yang berasal dari Allah Ta'ala. Aliran ini tak percaya pada metode logika rasional yang asing bagi Islam, karena metode semacam ini tidak terdapat pada masa sahabat maupun tabi'in. Baik dalam masalah Ushuludin, fiqih, Akhlaq dan lain-lain, selalu ia kembalikan pada Qur'an dan Hadits yang mutawatir. Bila hal itu tidak dijumpai maka ia bersandar pada pendapat para sahabat, meskipun ia seringkali memberikan dalil-dalilnya berdasarkan perkataan tabi'in dan atsar-atsar yang mereka riwayatkan.

Menurut Ibn Taimiyyah, akal pikiran amatlah terbatas. Apalagi dalam menafsirkan Al-Qur'an maupun hadits. Ia meletakkan akal fikiran dibelakang nash-nash agama yang tak boleh berdiri sendiri. Akal tak berhak menafsirkan, menguraikan dan mentakwilkan qur'an, kecuali dalam batas-batas yang diizinkan oleh kata-kata (bahasa) dan dikuatkan oleh hadits. Akal fikiran hanyalah saksi pembenar dan penjelas dalil-dalil Al-Qur'an. Bagi beliau tak ada pertentangan antara cara memakai dalil naqli yang shahih dengan cara aqli yang sharih. Akal tidak berhak mengemukakan dalil sebelum didatangkan dalil naqli. Bila ada pertentangan antara aqal dan pendengaran (sam'i) maka harus didahulukan dalil qath'i, baik ia merupakan dalil qath'i maupun sam'i.
Pemikiran Ibn Taimiyyah sepenuhnya bertumpu pada naql (teks agama). Sebaliknya, ia tidak memberikan ruang bebas kepada kepada akal, walaupun ia dikaruniakan kecerdasan luar biasa, ia berpendapat bahwa Al-Qur’an mengandung semua ilmu agama, di mana hanya tiga generasi saja yakni, para sahabat, tabi’in, dan tabi’u tabi’in yang patut diteladani, dan yang lain tidak. Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa kita harus menyifati Allah sesuai dengan sifat yang ia berikan untuk diri-Nya yakni, ia maha hidup dan ada dengan sendirinya, maha melihat dan maha mendengar, maha mengetahui dan maha kuasa, maha awal dan maha akhir. Ia juga menetapkan bahw Allah ber istiwa di Arsy, punya tangan dan wajah seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Pendapat demikian menurutnya tidak bertentangan dengan tauhid (prinsip mengesakan) dan tanzih dan berbeda dari sumua itu. Jadi Ibn Taimiyyah mengambil sikap tengah-tengah antara teori ta’fil  (menihilkan Allah dari sifat) dengan teori tamsil (menyifatkan Allah dengan benda fisik). Oleh sebab itu, ia tidak membuang sifat-sifat dari Allah seperti yang dilakukan oleh kaum Mu’atillah tetapi juga tidak menggambarkan Allah dengan sifat-sifat benda seperti yang dilakukan oleh kaum  Musyabbihat. Dengan demikian, ia menetapkan bahwa Allah ada di atas fauiyyah) dan di tempat tertentu (makaniyyah) seperti yang disebutkan oleh sebagian nas, yang jelas mengkonsekuensikan tajsim (membadankan Allah). Ia mengkritik pendapat Ahmad bin Hambal mengenai inquisi bahwa al-qur’an makhluk, karena kalau Allah adalah qadim (eternal) dan bukan makhuk, yang baru hadits (temporal) hanyalah ucapan dan kata-kata kita.


Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa gerakan salaf pada abad-abad belakangan ini lebih memfokuskan diri pada masalah ibadah dan cabang. Sebaliknya, tidak memfokuskan diri pada masalah-masalah akidah dan prinsip-prinsip selain memerangi noda-noda syirik, mengkramatkan kuburan dan mengangkat orang-orang mati atau yang masih hidup sebagai pemberi syafa’at di sisi  Allah. Kaum wahabi yakni, para pengikut Muhammad bin Abd Wahhab (1787 M=1201) dan para pendukung gerakan Muhammadiyah menyerukan untuk memegangi makna sarih (tegas) dari Al-Qur’an dan al sunnah. Mereka menganggap semua setiap hal yang tidak ada landasannya dalam Al-Qur’an dan Al Sunnah sebagai bid’ah. Mereka menolak penakwilan, bahkan menganggap diri mereka sendiri sebagai generasi penerus Ahmad bin Hambal dan Ibn Taimiyyah khususnya. Dakwah mereka secara asasi berlandaskan pada sikap memerangi perbuatan bid’ah. Sebaliknya, mengajak untuk menunaikan kewajiban dan sunnah, dan mengembalikan sikap kepada yang ditempuh oleh kaum salaf yang saih. Untuk itu, mereka menetapkan misalnya bahwa merokok hukumnya adalah haram. Memotong jenggot hukumnya makruh. Mereka mengajarkan untuk selalu salat berjamaah. Sebaliknya, memerangi segala hal yang bisa menimbulkan kemusyrikan maupun mengangkat perantara sebagai penghubung manusia dengan Allah. Membongkar bangunan yang melingkupi kuburan, dan kemudian menyerukan bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah, di mana sikap menyucikan syeikh atau wali bukanlah sikap yang islami.[8]
Kemudian secara umum juga dikatakan bahwa Ibn Taimiyyah dalam menganut pemikiran hukum fiqihnya bersandar kepada Ahmad Ibn Hambal. Ini tidak berarti mengingkarai perbedaan antara murid dan gurunya, begitupula antara Ushul al-Fiqh Ibn Taimiyyah dan Ushul Fiqh Ahmad bin Hanbal, sebab dalam bebarapa hal terdapat perbedaan antara keduanaya. Menurut penyelidikan para ahli Ushul Fiqh, fatwa-fatwa Ibn Hanbal didasarkan kepada; an-nshus, fatwa sahabat, hadits mursal, dan hadits dha’if, dan qiyas (dalam keadaan terpaksa). Begitu juga Ibn Taimiyyah, yang menurut kebanyakan para ahli ushul mempunyai keasamaan dengan Ahmad Hanbal secara global mendasarkan fatwa-fatwanya atas; Al-Qur’an, hadits, ijma, dan qiyas. Disamping dasar-dasar penetapan hokum yang dijadikan rujukan di atasa, juga Ibn Taimiyyah menggunakan maslahat mursalat.[9]

E.     Implikasi pandangan Ibnu Taimiyyah
Jika kebenaran itu ada dlm realitas empirik (al-haqiqah fi al-a’yan), sebagaimana ditegaskan Ibnu Taimiyyah, maka pendidikan dituntut untuk tanggap terhdp realitas. Realitas di sini antara lain menyangkut “apa yg nyata-nyata dibutuhkan oleh masyarakat”. Selama ini, pendidikan (Islam) terkesan kurang responsif terhadap realitas; realitas sebagian besar masyarakat kita masih agraris, akan tetapi pendidikan (Islam) belum pernah serius menggarap bidang ini dng baik. Meminjam istilah Musa Asy’ari, sebenarnya “pendidikan kita anti realitas”.
F.     Setting Historis Ibnu Taimiyyah
Era Ibnu Taymiah adalah era dunia Islam dijangkiti oleh fanatisme mazhab dengan dukungan pelbagai institusi pendidikannya, bahkan tak jarang bergandengan tangan dengan penguasa. Di samping itu, keyakinan dan pemikiran umat Islam telah banyak “terkontaminasi” oleh unsur-unsur luar sehingga menimbulkan banyak penyimpangan, ditambah lagi dengan instabilitas politik yang akut. Menghadapi era semacam itu, Ibnu Taimiyyah mengusung 3 (tiga) agenda pembaruan yaitu: pertama, seruan menuju pembaruan politik, yang diupayakannya melalui pelurusan cara pandang mengenai hukum Islam, penegakan pemerintahan yang kuat, dan pengobaran semangat juang menghadapi ancaman dari luar.
Kedua, seruan untuk keadilan sosial. Sepantasnya kalau ia mendorong pada penentuan harga barang kebutuhan dan upah, pemenuhan profesi primer semisal pertanian, penenunan, dan pembangunan. Ketiga, perlawanan terhadap penyimpangan sufisme dan kejumudan para ahli fiqih. Mencermati hal tersebut, pemikiran Ibnu Taimiyyah memiliki orientasi kuat pada “rekonstruksi sosial” karena sistem yang ada dinilainya tidak lagi memadai untuk membangun tatanan masyarakat yang telah carut-marut. Model rujukan yang ia usulkan adalah “generasi salaf yang saleh” yang ia pandang sebagai manifestasi Islam otentik, sekaligus menjadi wujud aktual “kebenaran perenial” yang lintas kurun dan geografis.
G.    Refleksi
Pemikiran Ibnu Taimiyyah banyak menginspirasi gerakan pemurnian Islam pada era sesudahnya, seperti gerakan pemurnian Muhammad bin Abdul Wahhab dan Syah Waliyullah al-Dihlawi. “Kritisisme” Ibnu Taimiyyah mendorongnya untuk giat membenahi dan meluruskan pemikiran dan keberagamaan umat Islam masa itu yang sedang mengalami semacam “anomali-anomali” karena praktik sufisme, fiqih, filsafat, dan sebagainya yang telah jauh melenceng. Tidak hanya itu, sistem politik yang berjalan juga telah bertubrukan dengan ajaran Islam dan menjurus pada instabilitas akut. Inilah karakteristik umum yang menandai abad Pertengahan Islam. Sewajarnya, pemikirannya kemudian kental nuansa “liberasi” dan pemurnian dlm bingkai tauhid (Islam otentik).
H.    Kritik Terhadap Filsafat
Ibnu Taimiyyah menganggap para filosof terlampau banyak mengandalkan spekulasi rasional tanpa observasi atas kenyataan luar. Kendati demikian, ia tdk menolak sepenuhnya keseluruhan pemikiran kefilsafatan. Ia mengagumi pandangan al-Ghazali yg telah mengkritik filsafat, namun dinilainya blm tuntas krn hanya mengkritik filsafat dlm bidang metafisik. Ibnu Taymiah mengkritik silogisme Aristoteles yg berpijak pd nilai kebenaran universal yg tdk perlu dipersoalkan; kebenaran universal itu hanya ada dlm pikiran manusia dan tdk ada dlm kenyataan luar. Jika kita pinjam falsifikasionisme Popper, kebenaran universal yg tdk perlu dipersoalkan itu tdk ada, kebenaran justru harus bisa “difalsifikasi” (dlm konsep pemikiran keagamaan dikenal: ijtihad dan tajdid). Atau kita pinjam konsep Kant ttg  kebenaran “apriori” dan “aposteriori”. Kritik Ibnu Taymiah sangat relevan terutama untuk kebenaran “aposteriori”.
Kemudian satu hal yang perlu diketahui bahwa dalam pembagian ilmu pengetahuan pada zaman itu, baik ilmu kedokteran maupun alkemi (kimia), sebagaimana juga metafisika, matematika, astronomi, bahkan musik dan puisi termasuk wilayah Filsafat. Sebab Filsafat, dalam pengertian yang luas itu, mencakup bidang-bidang yang sekarang disebut sebagai “ilmu pengetahuan umum”, yaitu dunia kognitif yang dasar perolehannya bukan wahyu tetapi akal, baik yang dari penalaran deduktif maupun yang dari penyimpangan empiris.
Dari semua jenis tersebut di atas, hanya filsafat yang bersifat penalaran murni dan deduktif saja yang ditolak oleh Ibn Taimiyyah, khususnya metafisika (al falsafah al ‘ula), yang dalam banyak hal menyangkut bidang yang bagi Ibn Taimiyyah merupakan wewenang agama.
Keberatan Ibnu Taimiyyah yang lain terhadap Filsafat adalah karena filsafat meskipun memiliki sumber-sumber yang berasal dari ajaran Islam sendiri, tetapi banyak mengandung unsur-unsur dari luar, yaitu terutama Hellenisme atau dunia pemikiran Yunani seperti Neoplatonisme dan pemikiran-pemikiran logika Aristoteles. Disinilah pangkal keberatan Ibn Taimiyyah terhadap Filsafat karena merujuk kepada orang-orang musyrik Yunani.
Ibnu Taimiyyah sendiri sebenarnya juga tidak sependapat dengan logika (manthiq) Aristoteles. Dalam pandangan Ibnu Taimiyyah, logika Aristoteles bertolak dari premis yang salah, yaitu premis kulliyat (universals) atau al musytarak al muthlaq (pengertian umum mutlak), yang bagi Ibn Taimiyyah tidak ada dalam kenyataan, hanya ada dalam pikiran manusia saja karena tidak lebih dari hasil ta’aqul (intelektualisasi).
Epistimologi Ibnu Taimiyyah tidak mengizinkan terlalu banyak intelektualisasi, termasuk interpretasi. Sebab baginya, dasar ilmu pengetahuan manusia terutama ialah fithrah-nya: dengan fithrah itu manusia mengetahui baik dan buruk, dan tentang benar dan salah. Fithrah yang merupakan asal kejadian manusia, yang menjadi satu dengan dirinya melalui intuisi, hati kecil, hati nurani dan lain-lain, diperkuat dengan agama, yang dalam bahasa Ibn Taimiyyah disebut sebagai “fithrah yang diturunkan” (al fithrah al munazzalah).
Satu hal yang pasti, Ibn Taimiyyah berkeinginan untuk memisahkan ajaran Islam dengan faktor asing atau yang datang dari luar. Ia menentang terhadap pemikiran asing dalam bentuk yang disesuaikan dengan ajaran Islam, termasuk di dalamnya filsafat yang begitu terpengaruh dengan pemikiran Neoplatonisme dan Aristoteles. Akal sebagai produk pemikiran yang dikeluarkan orang Islam dengan nama “filsafat” menurut Ibn Taimiyyah tidak ada penyesuaian terhadap agama, bahkan menjadi wahm atau khayalan yang diduga oleh sebagian orang Islam benar, padahal sebenarnya jauh dari kebenaran.[10]
Dalam rangka kritikan dan penolakan Ibn Taimiyyah terhadap logika Aristoteles dan pengikutnya dari para filosof Muslim, ia telah menulis dua buah buku kitab logika, yaitu kitab al-Raad’ala al-Manthiqiyin (Kitab penolakan terhadap Para Ahli Logika) dan Naqdh al-Manthiq (Kritik Logika). Jalal al-Din al-Suyuthi (1445-1505 M) menyebutkan karya Ibn Taimiyyah yang ketiga yaitu: Nasihah Ahl al-Iman fi al-Radd’ala Manthiq al-Yunan).[11]
I.       Konsep Pendidikan Ibnu Taimiyyah
Di zaman Ibn Taimiyyah hidup dunia Islam secara umum tengah mengalami masa kemunduran, baik dari sisi politik maupun peradaban yang diawali dengan runtuhnya Kota Baghdad dari serangan bangsa Mongol pada tahun 1258 M. Meskipun tidak bisa dikatakan sama sekali mandeg, namun kegiatan intelektual Islam pada saat itu mengalami masa yang suram. Di mana-mana umat Islam mengalami trauma sehingga muncul kemalasan untuk berkreasi. Pada saat itulah muncul keengganan untuk berpikir. Umat Islam hanya ingin mengikuti yang ada. Muncullah institusi mazhab yang tidak jarang melahirkan golongan yang fanatik mazhab. Muncul pula anggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Itu semua semakin menambah mundurnya kegiatan intelektual kaum muslimin.
Kondisi tersebut tentu tidak terlepas dari aspek-aspek kehidupan yang lain. Di bidang pendidikan sebagai penyanggah utama kegiatan intelektual, juga mengalami kemerosotan. Sekolah-sekolah biasanya hanya mengajarkan paham-paham mazhab tertentu. Kegiatan pengkajian di lembaga pendidikan tidak lagi berusaha menemukan, tapi hanya mengomentari temuan orang lain, bahkan mengomentari komentar. Di saat begitulah Ibn Taimiyyah hadir dengan gagasannya yang tajam sehingga terkadang dianggap bertentangan dengan agama, bahkan ia dianggap pelaku bid’ah. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, gagasan-gagasan Ibn Taimiyyah kembali banyak digali karena banyak di antara butir-butirnya yang sangat berguna untuk dipelajari. Dalam lapangan pendidikan, gagasan-gagasan ia yang akan dibahas di sini menyangkut tujuan pendidikan dan metode pembelajaran.
1)      Tujuan Pendidikan
Ibn Taimiyyah berpendapat bahwa ilmu bermanfaat didasarkan atas asas kehidupan yang benar dan utama adalah ilmu yang mengajak kepada kehidupan yang baik yang diarahkan untuk berhubungan dengan Allah serta dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan makhluk untuk memperteguh rasa kemanusiaan. Dengan kata lain, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang dapat membawa manusia kepada perbaikan hubungan kepada Allah secara vertikal dan hubungan dengan sesama manusia secara horizontal. Dan hal ini hanya dapat dibangun dengan mendasarkan ilmu itu pada landasan yang kokoh, yakni tawhîd dan tabiât al-insâniyah. Kemudian Menurut Ibn Taimiyyah, tujuan pendidikan dapat dibedakan antara tujuan individu, tujuan sosial, dan tujuan dakwah islamiyah.
Konsep tujuan pendidikan Ibn Taimiyyah di atas terlihat adanya penekanan pada tujuan untuk pelaksanaan ajaran Alquran dan sunnah dalam aspek kehidupan individu dan masyarakat. Dan kesemuanya itu harus diarahkan untuk tegaknya dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat. Lahirnya konsep-konsep tentang tujuan pendidikan yang demikian tidak telepas dari kondisi zaman yang dialami oleh Ibn Taimiyyah pada saat itu, di mana kondisi umat Islam secara umum berada pada masa kemunduran. Kemunduran itu ditandai dengan kemalasan untuk berpikir dan kecenderungan untuk mengamalkan agama sesuai apa yang dijumpai dalam tradisi masyarakat saja.

2. Metode Pembelajaran
Dalam konsep Ibnu Taimiyyah, metode pembelajaran dapat digolongkan menjadi metode ilmiah dan metode iradiah. Metode ini didasari atas asumsi bahwa al-qalb mempunyai dua daya, yakni berpikir (ilmiah) dan kecenderungan untuk mengamalkan apa yang dipikirkan (daya iradiah).
a.       Metode Ilmiah (al-ţarîqah al-’ilmiyah)
Metode ilmiah menggunakan kemampuan penalaran dan pemikiran sebagai alat utamanya. Dengan metode ini akan dijumpai pemikiran yang lurus dalam memahami dalil, argumen, dan sebab-sebab yang menyampaikan pada ilmu. Sementara perenungan (al-nazr) terdapat di dalamnya unsur hak dan batil, terpuji dan tecela. Metode ini didasarkan pada tiga hal, yakni: 1) benarnya alat untuk mencapai ilmu, 2) penguasaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses belajar, dan 3) mensejajarkan antara amal dan pengetahuan.
b.      Metode Iradiyah (al-ţarîqah al-irâdiyah)
Metode ini merupakan metode yang mengantarkan seseorang kepada pengamalan ilmu yang diajarkannya. Tujuan utama metode ini adalah mendidik kemauan peserta didik untuk melakukan suatu perbuatan yang hanya diperintahkan oleh Allah. Untuk terlaksananya metode ini diperlukan tiga syarat:
1.      Mengetahui maksud dari iradah, yakni mengetahui daya kecintaan dan berusaha memiliki sesuatu yang menggerakkan manusia dan mengarahkannya ke arah tujuan tertentu, yaitu kemampuan untuk mempertimbangkan secara seimbang antara tiga daya, yakni: daya akliah, daya amarah, dan daya syahwat.
2.      Mengetahui tujuan yang dikehendaki oleh iradah, yakni tujuan mulia sesuai kedudukan manusia (QS. al-Isrâ’[17]: 70)
3.      Mengetahui tindakan yang sesuai untuk mendidik iradah itu. Yang dimaksud di sini adalah lingkungan baik yang dapat mendorong terjadinya kerja sama saling bantu antara seluruh kekuatan yang efektif di bidang pendidikan.
Untuk terlaksananya hal tersebut hendaknya didukung oleh etika guru dan murid. Guru hendaknya berupaya menciptakan musâhabah (keakraban) yang positif antara guru dan pelajar dan antara sesama pelajar. Untuk itu, guru hendaknya menyadari kedudukan dirinya sebagai pengemban tugas kenabian. Guru bukan hanya sebagai pengajar, tetapi lebih dari itu, sebagai pembimbing, bahkan sebagai sahabat. Guru tidak boleh sembrono dalam mengajarkan ilmu dan harus menjadi panutan, dan membiasakan diri untuk terus mengembangkan ilmunya.
Sedangkan murid hendaknya memulai dengan niat untuk menuntut rida Allah, memuliakan guru, menerima setiap ilmu dengan mengetahui sumbernya, dan tidak menyalahkan orang atau pihak lain yang tidak sepaham dengan dirinya.
Secara umum, sebenarnya metode pendidikan yang digunakan di lembaga-lembaga pendidikan Islam pada zaman itu adalah dengan menggunakan metode dikte (imla’), mengahafal (verbal) secara lisan, dan tanya jawab. Metode-metode ini penting artinya sesuai kemajuan teknologi pada waktu itu di mana belum tersedianya alat penggandaan secanggih yang ditemukan dewasa ini. [12]



















PENUTUP

Setelah mencermati tujuan pendidikan dan metode pembelajaran dari Ibnu Taymiyah, kiranya dapat dikatakan bahwa inti dari konsep pendidikannya adalah berupaya mengembalikan umat Islam agar mengamalkan Islam dengan cara menggali dari sumber pokoknya, yakni Alquran dan sunnah, sehingga tujuan pendidikan lebih ditekankan dalam rangka menegakkan dakwah islamiyah. Adapun metode pendidikan hendaknya dilandasi oleh kesucian sebagaimana kesucian ilmu itu sendiri. Oleh karena itu bagi pelajar hendaknya dalam menutut ilmu dilandasi oleh semangat mencari rida Allah. Sementara para guru, di samping dilandasi oleh keihlasan niat, hendakya juga melandasi niatnya dalam rangka mewarisi tugas kenabian dalam mendidik umat.














Daftar Pustaka
Ahmad Jamil, 1996, Sertaus Muslim Terkemuka, IKAPI, Jakarta.
Ali Riyadi Ahmad, 2010, Filsafat Pendidikan Islam, Teras, Yogyakarta.  
Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN Suka, 2004, Studi Kitab Tafsir, Teras, Yogyakarta.
Kamal Zainun, 2006, Ibn Taimiyyah Versus Para Filosof; polimik logika, RajaGrafindo, Jakarta.
Madkour Ibarahim, 2004, Aliran dan Teori Filsafat Islam, Bumi Aksara.
Rojak Abdul Jeje, 1999, Politik Kenegaraan; Pemikiran-pemikiran Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyyah, IKPAI, Surabaya.
Usman Said dan Jalaluddin, 1994, Filsafat Pendidikan Islam; konsep dan perkembangan pemikirannya, Raja Grafindo persada, Jakarta.
                                                                                                                           



[1] Jalaluddin dan Usman Said, Filsafat Pendidikan Islam; konsep dan perkembangan pemikirannya, (Raja Grafindo persada, Jakarta 1994) hlm. 7&11.
[2] Ahmad Ali Riyadi, Filsafat Pendidikan Islam, (Teras, Yogyakarta 2010) hlm. 5.
[3] Jamil Ahmad, Sertaus Muslim Terkemuka, (IKAPI, Jakarta 1996) hlm. 102.
[4] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN Suka, Studi Kitab Tafsir, (Teras, Yogyakarta 2004)
 hlm. 81.
[5] Jamil Ahmad, Sertaus Muslim Terkemuka, (IKAPI, Jakarta 1996) hlm. 103.
[6] Dosen Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin UIN Suka, Studi Kitab Tafsir, (Teras, Yogyakarta 2004)
hlm. 83.
[7] Jamil Ahmad, Sertaus Muslim Terkemuka, (IKAPI, Jakarta 1996) hlm. 103.
[8] Ibrahim Madkour, Aliran dan Teori Filsafat Islam, (Bumi Aksara, 2004) hlm. 43.
[9] Jeje Abdul Rojak, Politik Kenegaraan; Pemikiran-pemikiran Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyyah, (IKPAI, Surabaya 1999) hlm. 38.
[11]  Zainun Kamal, Ibn Taimiyyah Versus Para Filosof; polimik logika, (RajaGrafindo, Jakarta 2006)
hlm. 79

Komentar