AR-RISALAH JOURNAL


PERKEMBANGAN & KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA
 (Sejak Masa Kesultanan Sampai Masa Pasca Reformasi Di Indonesia)
Oleh : Nugraha

A.                PENDAHULUAN.   
            Sejarah adanya peradilan telah dikenal sejak masa silam, kerena didorong oleh kebutuhan kemakmuran hidup dan kejadian manusia itu sendiri, oleh karena itu peradilan telah dikenal sejak jaman dulu. Karena menegakan peradilan berarti memerintahkan kebaikan dan mencegah bahaya kedzaliman, menyampaikan hak kepada yang berhak, mencegah tindakan kedzaliman, mengusahakan islah diantara manusia, menyelamatkan sebagian mereka dari kesewenang-wenangan, karena manusia tidak mungkin memperoleh kestabilan urusan mereka tanpa adanya peradilan. Dengan adanya peradilan, maka darah manusia dilindungi, dan pada suatu saat terpaksa ditumpahkan, dan dengan peradilan manusia diperjodohkan, harta benda ditetapkan pemiliknya, dan suatu saat dicabut hak kepemilikan tersebut.[1]
            Kehidupan manusia pada setiap masanya selalu membutuhkan peradilan, sebab kalau tidak, maka kehidupan mereka akan menjadi liar, dan kalau telah dimaklumi perlunya undang-undang bagi kehidupan masyarakat, sedang sekedar menetapkan susunan undang-undang belumlah cukup untuk menyelamatkan kehidupan sosial dan menertibkannya.[2]
            Peradilan Islam di Indonesia merupakan salah satu institusi Islam yang sangat tua. Dalam sejarahnya peradilan Islam mengalami pasang-surut. Pada mulanya ia diorganisasikan secara sederhana, kemudian menjadi  salah satu pelaksana kekuasaan pemerintah dalam bentuk dan wewenang yang beraneka ragam. Ia mengalami perkembangan yang pesat dalam struktur, kekuasan dan perosedurnya. Posisinya pun semakin penting, terutama dalam menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan.[3]
            Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman, dalam pasal 10 ayat (1) mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 ini mengatakan bahwa Undang-undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi badan-badan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Sedangkan Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perdata maupun pidana.[4]

B.            PEMBAHASAN.

1. Pengertian, Cakupan, dan Batasan Peradilan.
            Ada dua istilah yang berasal dari kata dasar yang sama tetapi memiliki pengertian yang berbeda, yaitu peradilan dan pengadilan. Peradilan merupakan salah satu pranata (institution) dalam memenuhi hajat hidup orang atau masyarakat dalam menegakan hukum dan keadilan, yang mengacu kepada hukum yang berlaku. Sedangkan pengadilan merupakan satuan organisasi (institute) yang menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan tersebut. Meskipun demikian, kedua istilah itu kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang sama. Umpamanya, judul Bab V Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman : Kedudukan Pejabat Peradilan (Pengadilan). Disamping itu, judul Bab III Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah Kekuasaan Pengadilan.[5]
            Berdasarkan berbagai pengertian yang disarikan dari beberapa sumber sebagaiman disebutkan diatas, pengertian Peradilan Agama dapat dirumuskan sebagai: kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakan hukum dan keadilan.[6] Yang dimaksud kekuasaan negara adalah kekuasaan kehakiman. Sedangkan yang dimaksud dengan perkara-perkara tertentu adalah perkara-perkara yang disebutkan dalam Undang-undang tentang Peradilan Agama. Sedangkan Pengadilan Agama (PA) adalah pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan Peradilan Agama.[7] Hal itu menunjukan bahwa Pengadilan Agama adalah satuan (unit) penyelenggara Peradilan Agama. Adapun satuan penyelenggara peradilan pada tingkat kedua (banding) adalah Pengadilan Tinggi Agama (PTA), sedangkan pengadilan pada tingkat kasasi adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, bahwa pengadilan adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakan hukum dan keadilan.[8]
            Berdasarkan pengertian peradilan itu, cakupan dan batasan Peradilan Agama meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
1.   Kekuasaan negara, yaitu kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan kekuasaan negara lainnya dan dari pihak luar. Secara operasional kekuasaan itu terdiri atas kekuasaan absolut (absolut competentie) dan kekuasaan relatif (relative competentie).
2.   Badan peradilan agama, sebagai satuan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Ia mempunyai hierarki, susunan, pimpinan, hakim, panitera, dan unsur lain dalam struktur organisasi pengadilan.
3.   Prosedur berperkara di pengadilan, yang mencakup jenis perkara, hukum prosedural (hukum acara) dan produk-produknya (putusan dan penetapan). Prosedur ini meliputi tahapan kegiatan menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan.
4.   Perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan dan yang lainnya. Ia mencakup variasi dan frekuensi sebarannya dalam berbagai pengadilan.
5.   Orang-orang yang beragama Islam, sebagai pihak yang berperkara (berselisih atau bersengketa), atau para pencari keadilan.
6.   Hukum Islam, sebagai hukum substansial yang dijadikan rujukan dalam proses peradilan.
7.   Penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan.[9]

2. Perkembangan Peradilan Agama
a. Peradilan Agama Pada Masa Kesultanan Islam.
            Pertumbuhan dan perkembangan peradilan agama pada masa kesultanan Islam bercorak majemuk. Kemajemukan itu sangat bergantung pada proses Islamisasi yang dilakukan oleh pejabat agama dan ulama bebas dari kalangan pesantren; dan bentuk integrasi antara hukum Islam dengan kaidah lokal yang hidup dan berkembang sebelumnya. Kemajemukan peradilan itu terletak pada otonomi dan perkembangannya, yang berada pada lingkungan kesultanan masing-masing. Selain itu terletak pada susunan pengadilan dan hierarkinya, kekuasaan pengadilan dalam kaitannya dengan kekuasaan pemerintah secara umum, dan sumber pengambilan hukum dalam penerimaan dan penyelesaian perkara yang diajukan kepadanya.[10]
            Menurut R. Tresna sebagaimana dikutip oleh Cik Hasan Bisri, bahwa masuknya Islam ke Indonesia, maka tata hukum di Indonesia mengalami perubahan. Hukum Islam tidak hanya menggantikan hukum Hindu, yang berwujud dalam hukum pradata, tetapi juga memasukan pengaruhnya kepada berbagai aspek kehidupan masyarakat pada umumnya. Tetapi hukum Islam telah merembes dikalangan para penganutnya terutama hukum keluarga. Hal itu mempengaruhi pembentukan dan pengembangan peradilan agama di Indonesia.[11]        
            Pada masa pemerintahan Sultan Agung di Mataram (1613-1645), pengadilan pradata menjadi pengadilan surambi, yang dilakukan di serambi masjid. Pemimpin pengadilan, meskipun prinsipnya masih tetap ditangan Sultan, telah beralih ketangan Penghulu yang didampingi beberapa orang ulama dari lingkungan pesantren sebagai anggota majelis. Keputusan pengadilan surambi berfingsi sebagai nasihat bagi Sultan dalam mengambil keputusan. Dan Sultan tidak pernah mengambil keputusan yang bertentangan dengan nasihat pengadilan surambi.[12]
            Ketika Amangkurat I menggantikan Sultan Agung pada tahun 1645, pengadilan pradata dihidupkan kembali untuk megurangi pengaruh ulama dalam pengadilan, dan raja sendiri yang menjadi tampuk pimpinannya. Namun dalam perkembangan selanjutnya pengadilan surambi masih menunjukan keberadaannya sampai dengan masa penjajahan belanda, meskipun dengan kewenangan yang terbatas. Menurut Snouck Hurgronje, sebagaimana dikutup oleh Cik Hasan Bisri bahwa pengadilan tersebut berwenang menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan hukum kekeluargaan, yaitu perkawinan dan kewarisan.[13]
            Pengadilan di Banten disusun menurut pengertian Islam. Pada masa Sultan Hasanuddin memegang kekuasaan pengaruh hukum Hindu sudah tidak lagi berbekas, karena di Banten hanya ada satu pengadilan yang dipimpin oleh kadhi sebagai hakim tunggal. Sedangkan di Cirebon pengadilan dilaksanakan oleh tujuh orang menteri yang mewakili tiga sultan, yaitu Sultan Sepuh, Sultan Anom, dan Panembahan Cirebon. Segala cara yang menjadi sidang menteri itu diputuskan menurut undang-undang Jawa. Kitab hukum yang digunakan yaitu Papakem Cirebon, yang merupakan kumpulan macam-macam hukum Jawa-Kuno, memuat kitab hukum  Raja Niscaya, Undang-undang Mataram, Jaya Lengkara, Kontra Menawa dan Adilulah. Namun demikian, satu hal yang tidak dapat dipungkiri dalam Papakem Cirebon itu telah tampak adanya pengaruh hukum Islam.[14]
            Di Aceh, pelaksanaan hukum Islam menyatu dengan pengadilan dan diselenggarakan secara berjenjang. Tingkat pertama dilaksanakan oleh pengadilan tingkat kampung yang dipimpin oleh keucik. Pengadilan itu hanya mengadili perkara-perkara ringan, sedangkan perkara-perkara yang berat diselenggarakan oleh Balai Hukum Mukim. Apabila pihak berperkara tidak merasa puas atas putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding uleebalang (pengadilan tingkat kedua). Selanjutnya dapat dilakukan banding kepada Sultan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung yang keanggotaannya terdiri atas Malikul Adil, Orang Kaya Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Raja Bandhara, dan Fakih (ulama).[15]
            Di beberapa tempat, seperti di Kalimantan Selatan dan Timur, Sulawesi Selatan dan tempat-tempat lain, para Hakim Agama biasanya diangkat oleh penguasa setempat. Di daerah-daerah lain, seperti di Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan tidak ada kedudukan tersendiri bagi pengadilan agama. Tetapi para pejabat agama langsung yang melaksanakan tugas-tugas peradilan.[16]
            Dengan berbagai ragam pengadilan itu, menunjukan posisinya yang sama, yaitu sebagai salah satu pelaksana kekuasaan Raja atau Sultan. Disamping itu pada dasarnya batasan wewenang pengadilan agama meliputi bidang hukum keluarga, yaitu perkawinan dan kewarisan. Dengan wewenang demikian, proses pertumbuhan dan perkembangan pengadilan pada berbagai kesultanan memiliki keunikan masing-masing. Pengintegrasian, atau hidup berdampingan antara adat dan syara’ merupakan penyelesaian konflik yang terjadi. Kedudukan sultan sebagai penguasa tertinggi, dalam berbagai hal, berfungsi sebagai pendamai apabila terjadi perselisihan hukum.[17]

b. Peradilan Agama Pada Masa Penjajahan.
            Ikhtiar menuju terwujudnya Undang-undang Peradilan Agama tidaklah mudah, tetapi melalui jalan panjang, terjal, dan berliku. Berdasarkan kepustakaan yang ada, diperoleh catatan bahwa sebelum tahun 1882, pemerintah kolonial Belanda telah mengakui keberadaan Peradilan Agama di masyarakat Islam Indonesia. Hal ini wajar mengingat Islam mewajibkan semua penganutnya tunduk kepada hukum-hukum yang oleh Allah SWT. Mereka yang tidak tunduk kepada hukum Allah dinilai kafir, fasiq, dan zalim (QS. Al-Maidah: 44,45, dan 47).[18]
            Pada bulan September 1801 keluar instruksi pemerintah Hindia Belanda kepada para Bupati, yang berbunyi: “terhadap urusan-urusan agama orang Jawa tidak akan dilakukan gangguan-gangguan, sedangkan pemuka-pemuka agama mereka dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan, dengan syarat bahwa tidak akan ada penyalahgunaan, dan banding dapat dimintakan kepada hakim banding”. [19]
            Pada tahun 1820, melalui Stbl. No. 22 Pasal 13, ditentukan bahwa Bupati wajib memperhatikan soal-soal agama Islam dan menjaga supaya para pemuka agama dapat melakukan tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang Jawa seperti dalam soal perkawinan, pembagian pusaka, dan yang sejenis dengan itu. Pada tahun 1823, dengan resolusi Gubernur Jenderal Nomor 12 tanggal 3 Juni 1823, diresmikan Pengadilan Agama di kota Palembang yang diketuai oleh Pangeran Penghulu. Sedangkan banding dapat dimintakan kepada sultan. Wewenang Pengadilan Agama di Palembang meliputi: Perkawinan, perceraian, pembagian harta, kepada siapa anak diserahkan apabila orang tua bercerai, apakah hak-hak orang tua yang bercerai itu terhadap anak mereka, pusaka dan wasiat, perwalian, dan perkara-perkara lain yang menyangkut agama.[20]
            Melalui resolusi tanggal 7 Desember 1835 yang dimuat dalam Stbl. 1835 Nomor 58, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan penjelasan tentang pasal 13 Stbl. 1820 Nomor 20 yang isinya sebagai berikut: “apabila terjadi sengketa antara orang-orang Jawa satu sama lain mengenai soal-soal perkawinan, pembagian harta, dan sengketa-sengketa yang sejenis, yang harus diputus menurut hukum Islam, maka para pemuka agama memberikan keputusan akan gugatan untuk mendapat pembayaran yang timbul dari keputusan para pemuka agama itu, harus dimajukan kepada pengadilan-pengadilan biasa”.[21]
            Pada tahun 1854, melalui pasal 78 Reegeringsreglement (RR) 1854 (Stbl. 1855 Nomor 2) ditentukan batas Pengadilan Agama, yaitu: Peradilan Agama tidak berwenang dalam perkara pidana, mereka baru berwenang apabila menurut hukum-hukum agama atau adat-adat lama, suatu perkara harus diputus oleh mereka (penghulu/Peradilan Agama). Selanjutnya dalam pasal 109 RR 1954 tersebut dinyatakan bahwa selain berwenang memutuskan perkara antara orang bumiputera yang beragama Islam, Pengadilan Agama juga berwenang memutuskan perkara orang Arab dengan orang Arab, orang Moor dengan orang Moor, orang Malaya dengan orang Malaya, dan sebagainya yang beragama Islam. Ketentuan tersebut menegaskan kewenangan Peradilan Agama yang telah ada pada masa sebelumnya diperluas terhadap orang-orang bukan Indonesia beragama Islam.[22]
            Peresmian Pengadilan Agama di Jawa-Madura tahun 1882 terjadi ketika berkembang pendapat dikalangan orang Belanda bahwa hukum yang berlaku bagi orang-orang Indonesia asli adalah undang-undang agama mereka, yakni hukum Islam. Mereka menganut teori sangat terkenal, Receptie in Complexu, yang sejak tahun 1855 telah memperoleh landasan perundang-undangan Hindia-Belanda melalui pasal 75, 78, dan 109 tahun 1854 (Stbl. 2855 Nomor 2). Sementara itu, sejak tahun 1838, dikalangan pemerintah Belanda sendiri muncul keinginan untuk memberlakukan kodifikasi hukum perdata berdasarkan asas konkordansi di Hindia Belanda.[23]
            Kewenangan Pengadilan Agama diluar Jawa-Madura dan Kalimantan itu meliputi perkara-perkara: Nikah, talak, rujuk, fasakh, nafkah, maskawin, tempat kediaman, mut’ah, hadonah, waris, wakaf, hibah, sedekah, dan baitul mal. Mulai saat itu terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur Peradilan Agama di Indonesia, yaitu :
1)       Stbl. 1882 Nomor 152 jo Stbl. 1937 Nomor 116 dan 610 yang mengatur Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
2)       Stbl. 1937 Nomor 638 dan 639 yang mengatur Peradilan Agama di Kalimantan Selatan.
3)       Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 yang mengatur Peradilan Agama di luar Jawa dan Kalimantan Selatan.[24]
Menurut Supomo sebagaimana dikutip oleh Cik Hasan Bisri, pada masa penjajahan Belanda terdapat lima buah tatanan peradilan, diantaranya :
1.   Peradilan Guberneme0n, tersebar diseluruh daerah Hindia Belanda.
2.   Peradilan Pribumi, tersebar di seluruh Jawa dan Madura, yaitu di Kresidenan Aceh, Tapanuli, Sumatera Barat, Jambi, Palembang, Bengkulu, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Timur, Manado dan Sulawesi, Maluku, dan di Pulau Lombok dari Kresidenan Bali dan Lombok.
3.   Peradilan Swapraja, tersebar hampir diseluruh daerah swapraja, kecuali di Pakualaman dan Pontianak.
4.   Peradilan Agama tersebar di daerah-daerah tempat berkedudukan Peradilan Gubernemen, didaerah-daerah dan menjadi bagian dari Peradilan Pribumi, atau di daerah-daerah swapraja dan penjadi bagian dari Peradilan Swapraja.
5.   Peradilan Desa tersebar di daerah-daerah tempat berkedudukan Peradilan Gubernemen. Disamping itu, ada juga Peradilan Desa yang merupakan bagian dari Peradilan Pribumi atau Peradilan Swapraja.[25]

c. Peradilan Agama Pada Masa Setelah Kemerdekaan Sampai Sekarang.
            Setelah Indonesia merdeka, langkah pertama yang diambil pemerintah adalah menyerahkan  pembinaan Peradilan Agama dari Kementrian Kehakiman kepada Kementrian Agama melalui Peraturan Pemerintah No. 5/SD/1946. pada tahun 1948 keluar Undang-undang nomor 190 Tahun 1948 yang masa berlakuknya akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman. Undang-undang itu memasukan Peradilan Agama kepada Peradilan Umum. Penetapan Menteri Kehakiman tidak pernah keluar, dan Peradilan Agama berjalan sebagaimana biasa. Setelah pengakuan kedaulatan, 27 Desember 1949, malalui Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, pemerintah menegaskan pendiriannya untuk tetap mempertahankan Peradilan Agama, sementara Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat dihapuskan. Sebagai pelaksanaan Undang-udang Darurat itu, pada tahun 1957 pemerintah mengatur pembentukan Peradilan Agama di luar Jawa dan Kalimantan Selatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.[26]
            Mulai tahun 1958 dibentuklah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di berbagai tempat yang memerlukan. Pada tahun 1961 dengan Keputusa Menteri Agama No. 66 Tahun 1961, dibentuklah suatu panitia untuk mempersiapkan Rancangan Undang-undang Peradilan Agama. Kerja panitia ini masih bersifat intern. Tiga tahun kemudian keluar Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai pelaksanaan pasal 24 dan 25 UUD 1945 yang diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-undang tersebut secara tegas mengatakan Peradilan Agama sebagai salah satu lingkungan peradilan di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman disamping Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Keempat lingkungan peradilan tersebut secara teknis berpuncak pada Mahkamah Agung, dan secara organisatoris, administratif, dan finansial berada dibawah tanggung jawab departemen yang bersangkutan.[27]
            Sesudah Orde Baru, Undang-undang No. 19 tahun 1964 diganti dengan Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan eksistensi Peradilan Agama tetap dipertahankan serta disejajarkan dengan ketiga lingkungan peradilan yang lain.[28] Mendahului lahirnya Undang-undang Peradilan Agama, pada tahun 1974 lahir Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 63 ayat 1 Undang-undang ini memberikan kewenangan lebih besar kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan kasus-kasus perkawinan. Melihat kenyataan itu atas desakan Sekretariat Negara, akhirnya Menteri Kehakiman memberikan pertimbangan sehubungan dengan dua draft tentang Rancangan Undang-undang Peradilan Agama yang diajukan oleh Menteri Kehakiman K.H.M. Dahlan dan Prof. Dr. H.A. Mukti Ali kepada Presiden. Dalam pertimbangannya, Menteri Kehakiman  menyatakan bahwa proses penyiapan RUU-PA sebaiknya dilakukan setelah proses penyiapan RUU tentang Peradilan Umum dan RUU tentang Mahkamah Agung selesai. Apabila prinsip-prinsip kedua RUU itu telah diterima oleh DPR-RI , maka akan mudah diterapkan pada Peradilan Agama.[29]
            Sebagai tindak lanjut pertemuan antara wakil ketua Mahkamah Agung dengan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, pada tanggal 29 Mei 1981, diadakan rapat kerja bersama I Mahkamah Agung, Departemen Agama, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia. Rapat merekomendasikan diprioritaskannya penyusunan RUU-PA. rekomendasi serupa diulang pada rapat kerja bersama II (19-20 Juni 1982). Tetapi kedua rekomendasi tersebut belum terealisasikan. Baru pada tahun 1982, dengan keputusan Menteri Kehakiman No. G-164-PR-09.03 Tahun 1982 dibentuk Panitia/Tim Pembahasan Agama dan penyusunan RUU tentang acara Peradilan Agama dan Panitia Interdepartemental Penyusunan RUU tentang Acara Peradilan Agama. Atas biaya Menteri Agama, dibentuk pula Tim Pembahasan dan Penyusunan RUU tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Agama.[30]
            Setelah melalui proses dan pertimbangan, akhirnya pekerjaan kedua tim itulah diajukan oleh pemerintah kepada DPR-RI sebagai RUU-PA. anehnya, meskipun RUU-PA itu jelas-jelas merupakan pelaksanaan pasal 10 dan 12 UU No. 14 Tahun 1970, reaksi menentang RUU-PA demikian keras berbagai alasan. Akhirnya berkat pengertian dan perjuangan semua pihak, RUU-PA disahkan menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.[31]
            Baru-baru ini pada tanggal 20 Mei 2006 tepatnya pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dirubah/amandemen oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dalam Undang-undang Peradilan Agama ini banyak sekali pasal-pasal yang dirubah. Dalam hal ini diantaranya perubahan tentang bidang-bidang yang menjadi kewenangan/kekuasan Pengadilan Agama. 

3.  Kedudukan dan Susunan Pengadilan
            Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan Kehakiman dilingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi.
            Pengadilan Agama berkedudukan di kota madya atau kabupaten, dan daerah hukumnya meliputu wilayah kota madya atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
            Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan undang-undang.
            Susunan Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
            Pinmpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Sedangkan pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

4. Kompetensi Absolut Peradilan Agama Menurut Undang-undang.
            Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sejak dari masa penjajahan hingga masa setelah kemerdekaan, dinamika peradilan agama selalu mewarnai kehidupan umat Islam di Indonesia, terutama dalam hal perkara-perkara perdata. Juga dinamika kelembagaannya pun peradilan agama terjadi keberagaman, termasuk keberagaman dasar hukumnya. Seperti halnya terdapat :
a.  Stbl. Nomor 116 Tahun 1937, dan Stbl. Nomor 152 Tahun 1882 Tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
b.  Stbl. Nomor 638 dan 639 Tentang Peradilan Agama di Kalimantan Selatan.
c.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Peradilan Agama di Kalimantan Selatan.
Berbagai peraturan tersebut diatas, sejak diberlakukannya/diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tentang kekuasaan absolut Pengadilan Agama terdapat dalam Bab III Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, disebutkan bahwa :
1)    Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
a.     perkawinan;
b.     kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c.     wakaf dan shadaqah.
2)    Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf  a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
3)    Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.[32]
Maka berdasarkan pasal 49 ini menunjukan bahwa kekuasaan absolut Pengadilan Agama meliputi perkara-perkara perdata di kalangan orang-orang yang beragama Islam. Perkara-perkara perdata tersebut adalah bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam pasal 50 terdapat penghususan dalam perkara-perkara tersebut diatas, dikatakan bahwa "dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum".
Itulah kiranya kekuasaan absolut Pengadilan Agama menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Terdapat perubahan yang mendasar mengenai kekuasaaan absolut Pengadilan Agama tersebut, setelah terjadinya perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006  Tentang Perubagan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dalam Nomor 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama merubah bunyi pasal 49 yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, sehingga bunyi pasal 49 tersebut menjadi "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
Perkawinan;
Waris;
Wasiat;
Hibah;
Wakaf;
Zakat;
Infaq;
Shadaqah; dan
Ekonomi syari'ah.[33]
            Jadi dalam perubahan bunyi pasal 49 ini terdapat penambahan kewenangan absolut Pengadilan Agama, yaitu ditambah kewenangan untuk menyelesaikan perkara dibidang zakat, infaq dan ekonomi syari'ah.
            Pasal 50 juga dirubah, sebagaimana dikatakan dalam angka 37  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 bahwa :
1)    Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum.
2)    Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.[34]
Dalam penjelasannya, bahwa Pasal 50 ayat (2) ini memberikan wewenang kepada Pengadilan Agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam pasal 49 apabila sebjek sengketa antara orang-orang yenga beragama Islam. Hal ini menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Pengadilan Agama. Sebaliknya apabila subjek yang mengajukan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subjek bersengketa di Pengadilan Agama, sengketa di Pengadilan Agama ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang diajukan ke Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke Pengadilan Agama bahwa telah didaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri terhadap objek sengketa yang sama dengan sengketa di Pengadilan Agama. Dalam hal objek sengketa lebih dari satu objek dan yang tidak terkait dengan objek sengketa yang diajukan keberatannya, Pengadilan Agama tidak perlu menangguhkan putusannya, terhadap objek sengketa yang tidak terkait dimaksud.[35]

a.       Perkawinan.
Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan, dalam hal ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, yang berlaku menurut syari'ah, antara lain :
1.       Izin ber isteri lebih dari satu orang;
2.       Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3.       Dispensasi kawin;
4.       Pencegahan perkawinan;
5.       Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6.       Pembatalan perkawinan;
7.       Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri;
8.       Perceraian karena talak;
9.       Gugatan perceraian;
10.   Penyelesaian harta bersama;
11.   Penguasaan anak;
12.   Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bila mana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13.   Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;
14.   Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15.   Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16.   Pencabutan kekuasaan wali;
17.   Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekusaan seorang wali dicabut;
18.   Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19.   Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya;
20.   Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdaasarkan hukum Islam;
21.   Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
22.   Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

b.      Waris.
Yang dimaksud dengan waris adalah tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris.

c.       Wasiat.
Yang dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

d.      Hibah.
Yang dimaksud dengan hibah ialah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk memiliki.

e.       Wakaf.
Yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.

f.        Zakat.
Yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib di sisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang uslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

g.       Infaq.
Yang dimaksud dengan infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah SWT.

h.      Shadaqah.
Yang dimaksud dengan shadaqah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara sepontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu atau jumlah tertenatu dengan mengharap ridha Allah SWT. Dan pahala semata.

i.         Ekonomi syari'ah.
Yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi :
1.   Bank syari'ah;
2.   Lembaga keuangan mikro syari'ah;
3.   Asuransi syari'ah;
4.   Reasuransi syari'ah;
5.   Reksa dana syari'ah;
6.   Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
7.   Sekuritas syari'ah;
8.   Pembiayaan syari'ah;
9.   Pegadaian syari'ah;
10.   Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
11.   Bisnis syari'ah.

C.            PENUTUP.

            Dari beberapa pembahasan diatas, sementara penulis dapat mengambil  kesimpulan sebagai berikut :
a.   Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara tertentu dibidang perdata.
b.   Pada masa sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, terjadi keberagaman bentuk dan proses peradilan diberbagai daerah di Indonesia. Dan pada masa setetah di undangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama terjadi penyeragaman badan peradilan di seluruh Indonesia.
c.   Kekuasaaan absolut Pengadilan Agama menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang ber agama Islam antara lain  dibidang: perkawinan; kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; wakaf dan shadaqah. Tetapi setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006  Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kekuasaan absolut tersebut ditambah dengan bidang zakat, infaq, dan ekonomi syari'ah.







DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 1995. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Ahmad, Amrullah. 1996. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press.
Bisri, Cik Hasan. 1997. Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Bandung: Rosdakarya.
------------------. 2000. Peradilan Agama di  Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Madkur, Muhamad Salam.  1993. Peradilan Dalam Islam. Surabaya: Bina Ilmu.
Manan, Abdul. 2006. Reformasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Rasyid, Roihan A. 1998. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syah, Umar Mansyur. 1991. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Menurut Teori dan Praktek. Garut: Yayasan Al-umaro.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.










DAFTAR ISI

PENGANTAR                                                                                           Halaman
DAFTAR ISI

A.      PENDAHULUAN ………………………………………………..       1                
B.       PEMBAHASAN
1.    Pengertian, Cakupan, dan Batasan Peradilan …….…………….      2
2.    Perkembangan Peradilan Agama
a.         Perkembangan Peradilan Agama Pada  Masa Kesultanan Islam 4
b.         Perkembangan Peradilan Agama Pada Masa Penjajahan …….. 7
c.         Perkembangan Peradilan Agama Pada Masa Kemerdekaan
Sampai dengan Sekarang ……………………………………..  9
3.    Kedudukan dan Susunan Pengadilan ……………………………… 12
4.    Kompetensi Absolut Pengadilan Agama ………………………….  12
C.      PENUTUP ...........................................................................................  19
DAFTAR PUSTAKA
















[1] Muhamad Salam Madkur, Peradilan Dalam Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 1993), Cet. Ke-4, Hlm. 31.
[2] Ibid. hlm. 32.
[3] Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, (Bandung: Rosdakarya, 1997), hlm. 143.
[4] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), cet. Ke-1, hlm. 137.
[5] Bisri, Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, hlm. 36.
[6] Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa: Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
[7] Baca juga Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[8] Ibid.
[9] Ibid. hlm. 37.
[10] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di  Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), cet. Ke-3, hlm. 113.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid hlm. 114..
[14] Ibid. hlm. 115.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, hlm. 3.
[19] Ibid. hlm. 4.
[20] Ibid.
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid. hlm. 5.
[24] Ibid. hlm. 6.
[25] Bisri, Peradilan Agama, hlm. 116.
[26] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, hlm. 6.
[27] Ibid. hlm. 7.
[28] Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 berbunyi, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan : (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama, (c) Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara”.
[29] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, hlm. 8.
[30] Ibid.
[31] Ibid. hlm. 9-10.
[32] Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[33] Angka 37 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-unang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[34] Angka 38 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[35] Penjelasan angka 38 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Komentar