AR-RISALAH JOURNAL
PERKEMBANGAN &
KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA
(Sejak Masa Kesultanan Sampai Masa Pasca Reformasi Di Indonesia)
Oleh : Nugraha
A.
PENDAHULUAN.
Sejarah adanya
peradilan telah dikenal sejak masa silam, kerena didorong oleh kebutuhan
kemakmuran hidup dan kejadian manusia itu sendiri, oleh karena itu peradilan
telah dikenal sejak jaman dulu. Karena menegakan peradilan berarti
memerintahkan kebaikan dan mencegah bahaya kedzaliman, menyampaikan hak kepada
yang berhak, mencegah tindakan kedzaliman, mengusahakan islah diantara manusia,
menyelamatkan sebagian mereka dari kesewenang-wenangan, karena manusia tidak
mungkin memperoleh kestabilan urusan mereka tanpa adanya peradilan. Dengan
adanya peradilan, maka darah manusia dilindungi, dan pada suatu saat terpaksa ditumpahkan,
dan dengan peradilan manusia diperjodohkan, harta benda ditetapkan pemiliknya,
dan suatu saat dicabut hak kepemilikan tersebut.[1]
Kehidupan manusia
pada setiap masanya selalu membutuhkan peradilan, sebab kalau tidak, maka
kehidupan mereka akan menjadi liar, dan kalau telah dimaklumi perlunya
undang-undang bagi kehidupan masyarakat, sedang sekedar menetapkan susunan
undang-undang belumlah cukup untuk menyelamatkan kehidupan sosial dan
menertibkannya.[2]
Peradilan Islam di
Indonesia merupakan salah satu institusi Islam yang sangat tua. Dalam
sejarahnya peradilan Islam mengalami pasang-surut. Pada mulanya ia
diorganisasikan secara sederhana, kemudian menjadi salah satu pelaksana kekuasaan pemerintah
dalam bentuk dan wewenang yang beraneka ragam. Ia mengalami perkembangan yang
pesat dalam struktur, kekuasan dan perosedurnya. Posisinya pun semakin penting,
terutama dalam menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan.[3]
Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman, dalam pasal
10 ayat (1) mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan
Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 ini mengatakan bahwa Undang-undang ini membedakan antara empat lingkungan
peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu
dan meliputi badan-badan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan
khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat
tertentu. Sedangkan Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya
mengenai baik perdata maupun pidana.[4]
B.
PEMBAHASAN.
1. Pengertian,
Cakupan, dan Batasan Peradilan.
Ada dua istilah yang berasal
dari kata dasar yang sama tetapi memiliki pengertian yang berbeda, yaitu peradilan dan pengadilan. Peradilan merupakan salah satu pranata (institution) dalam memenuhi hajat hidup
orang atau masyarakat dalam menegakan hukum dan keadilan, yang mengacu kepada
hukum yang berlaku. Sedangkan pengadilan merupakan
satuan organisasi (institute) yang
menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan tersebut. Meskipun demikian,
kedua istilah itu kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang sama.
Umpamanya, judul Bab V Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman : Kedudukan Pejabat Peradilan (Pengadilan). Disamping itu, judul Bab
III Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah Kekuasaan Pengadilan.[5]
Berdasarkan
berbagai pengertian yang disarikan dari beberapa sumber sebagaiman disebutkan
diatas, pengertian Peradilan Agama dapat
dirumuskan sebagai: kekuasaan negara
dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakan
hukum dan keadilan.[6]
Yang dimaksud kekuasaan negara adalah kekuasaan kehakiman. Sedangkan yang
dimaksud dengan perkara-perkara tertentu adalah perkara-perkara yang disebutkan
dalam Undang-undang tentang Peradilan Agama. Sedangkan Pengadilan Agama (PA) adalah pengadilan tingkat pertama dalam
lingkungan Peradilan Agama.[7] Hal itu
menunjukan bahwa Pengadilan Agama adalah
satuan (unit) penyelenggara Peradilan
Agama. Adapun satuan penyelenggara peradilan pada tingkat kedua (banding)
adalah Pengadilan Tinggi Agama (PTA), sedangkan pengadilan pada tingkat kasasi
adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan kata lain, bahwa pengadilan adalah badan
peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakan hukum dan
keadilan.[8]
Berdasarkan
pengertian peradilan itu, cakupan dan batasan Peradilan Agama meliputi
komponen-komponen sebagai berikut :
1. Kekuasaan negara, yaitu kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur
tangan kekuasaan negara lainnya dan dari pihak luar. Secara operasional
kekuasaan itu terdiri atas kekuasaan absolut (absolut competentie) dan kekuasaan relatif (relative competentie).
2. Badan peradilan agama, sebagai satuan penyelenggara kekuasaan
kehakiman. Ia mempunyai hierarki, susunan, pimpinan, hakim, panitera, dan unsur
lain dalam struktur organisasi pengadilan.
3. Prosedur berperkara di pengadilan, yang mencakup jenis perkara,
hukum prosedural (hukum acara) dan produk-produknya (putusan dan penetapan).
Prosedur ini meliputi tahapan kegiatan menerima, memeriksa, mengadili, memutus,
dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan.
4. Perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan dan yang lainnya.
Ia mencakup variasi dan frekuensi sebarannya dalam berbagai pengadilan.
5. Orang-orang yang beragama Islam, sebagai pihak yang berperkara
(berselisih atau bersengketa), atau para pencari keadilan.
6. Hukum Islam, sebagai hukum substansial yang dijadikan rujukan dalam
proses peradilan.
7. Penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan.[9]
2. Perkembangan
Peradilan Agama
a. Peradilan
Agama Pada Masa Kesultanan Islam.
Pertumbuhan dan perkembangan
peradilan agama pada masa kesultanan Islam bercorak majemuk. Kemajemukan itu
sangat bergantung pada proses Islamisasi yang dilakukan oleh pejabat agama dan
ulama bebas dari kalangan pesantren; dan bentuk integrasi antara hukum Islam
dengan kaidah lokal yang hidup dan berkembang sebelumnya. Kemajemukan peradilan
itu terletak pada otonomi dan perkembangannya, yang berada pada lingkungan
kesultanan masing-masing. Selain itu terletak pada susunan pengadilan dan
hierarkinya, kekuasaan pengadilan dalam kaitannya dengan kekuasaan pemerintah
secara umum, dan sumber pengambilan hukum dalam penerimaan dan penyelesaian
perkara yang diajukan kepadanya.[10]
Menurut R. Tresna
sebagaimana dikutip oleh Cik Hasan Bisri, bahwa masuknya Islam ke Indonesia,
maka tata hukum di Indonesia mengalami perubahan. Hukum Islam tidak hanya
menggantikan hukum Hindu, yang berwujud dalam hukum pradata, tetapi juga memasukan pengaruhnya kepada berbagai aspek
kehidupan masyarakat pada umumnya. Tetapi hukum Islam telah merembes dikalangan
para penganutnya terutama hukum keluarga. Hal itu mempengaruhi pembentukan dan
pengembangan peradilan agama di Indonesia.[11]
Pada masa
pemerintahan Sultan Agung di Mataram (1613-1645), pengadilan pradata menjadi pengadilan
surambi, yang dilakukan di serambi masjid. Pemimpin pengadilan, meskipun
prinsipnya masih tetap ditangan Sultan, telah beralih ketangan Penghulu yang
didampingi beberapa orang ulama dari lingkungan pesantren sebagai anggota
majelis. Keputusan pengadilan surambi berfingsi
sebagai nasihat bagi Sultan dalam mengambil keputusan. Dan Sultan tidak pernah
mengambil keputusan yang bertentangan dengan nasihat pengadilan surambi.[12]
Ketika Amangkurat I
menggantikan Sultan Agung pada tahun 1645, pengadilan
pradata dihidupkan kembali untuk megurangi pengaruh ulama dalam pengadilan,
dan raja sendiri yang menjadi tampuk pimpinannya. Namun dalam perkembangan
selanjutnya pengadilan surambi masih
menunjukan keberadaannya sampai dengan masa penjajahan belanda, meskipun dengan
kewenangan yang terbatas. Menurut Snouck Hurgronje, sebagaimana dikutup oleh
Cik Hasan Bisri bahwa pengadilan tersebut berwenang menyelesaikan perkara yang
berhubungan dengan hukum kekeluargaan, yaitu perkawinan dan kewarisan.[13]
Pengadilan di
Banten disusun menurut pengertian Islam. Pada masa Sultan Hasanuddin memegang
kekuasaan pengaruh hukum Hindu sudah tidak lagi berbekas, karena di Banten
hanya ada satu pengadilan yang dipimpin oleh kadhi sebagai hakim tunggal. Sedangkan di Cirebon pengadilan
dilaksanakan oleh tujuh orang menteri yang mewakili tiga sultan, yaitu Sultan
Sepuh, Sultan Anom, dan Panembahan Cirebon. Segala cara yang menjadi sidang
menteri itu diputuskan menurut undang-undang Jawa. Kitab hukum yang digunakan
yaitu Papakem Cirebon, yang merupakan
kumpulan macam-macam hukum Jawa-Kuno, memuat kitab hukum Raja Niscaya, Undang-undang Mataram, Jaya
Lengkara, Kontra Menawa dan Adilulah. Namun demikian, satu hal yang tidak dapat
dipungkiri dalam Papakem Cirebon itu
telah tampak adanya pengaruh hukum Islam.[14]
Di Aceh,
pelaksanaan hukum Islam menyatu dengan pengadilan dan diselenggarakan secara
berjenjang. Tingkat pertama dilaksanakan oleh pengadilan tingkat kampung yang
dipimpin oleh keucik. Pengadilan itu
hanya mengadili perkara-perkara ringan, sedangkan perkara-perkara yang berat
diselenggarakan oleh Balai Hukum Mukim. Apabila pihak berperkara tidak merasa
puas atas putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding uleebalang (pengadilan tingkat kedua).
Selanjutnya dapat dilakukan banding kepada Sultan yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Mahkamah Agung yang keanggotaannya terdiri atas Malikul Adil, Orang Kaya
Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Raja Bandhara, dan Fakih (ulama).[15]
Di beberapa tempat,
seperti di Kalimantan Selatan dan Timur, Sulawesi Selatan dan tempat-tempat
lain, para Hakim Agama biasanya diangkat oleh penguasa setempat. Di
daerah-daerah lain, seperti di Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Sumatera
Selatan tidak ada kedudukan tersendiri bagi pengadilan agama. Tetapi para
pejabat agama langsung yang melaksanakan tugas-tugas peradilan.[16]
Dengan berbagai
ragam pengadilan itu, menunjukan posisinya yang sama, yaitu sebagai salah satu
pelaksana kekuasaan Raja atau Sultan. Disamping itu pada dasarnya batasan
wewenang pengadilan agama meliputi bidang hukum keluarga, yaitu perkawinan dan
kewarisan. Dengan wewenang demikian, proses pertumbuhan dan perkembangan
pengadilan pada berbagai kesultanan memiliki keunikan masing-masing.
Pengintegrasian, atau hidup berdampingan antara adat dan syara’ merupakan
penyelesaian konflik yang terjadi. Kedudukan sultan sebagai penguasa tertinggi,
dalam berbagai hal, berfungsi sebagai pendamai apabila terjadi perselisihan
hukum.[17]
b. Peradilan
Agama Pada Masa Penjajahan.
Ikhtiar menuju
terwujudnya Undang-undang Peradilan Agama tidaklah mudah, tetapi melalui jalan
panjang, terjal, dan berliku. Berdasarkan kepustakaan yang ada, diperoleh
catatan bahwa sebelum tahun 1882, pemerintah kolonial Belanda telah mengakui
keberadaan Peradilan Agama di masyarakat Islam Indonesia. Hal ini wajar
mengingat Islam mewajibkan semua penganutnya tunduk kepada hukum-hukum yang
oleh Allah SWT. Mereka yang tidak tunduk kepada hukum Allah dinilai kafir, fasiq, dan zalim (QS. Al-Maidah: 44,45, dan 47).[18]
Pada bulan
September 1801 keluar instruksi pemerintah Hindia Belanda kepada para Bupati,
yang berbunyi: “terhadap urusan-urusan agama orang Jawa tidak akan dilakukan
gangguan-gangguan, sedangkan pemuka-pemuka agama mereka dibiarkan untuk
memutuskan perkara-perkara tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan,
dengan syarat bahwa tidak akan ada penyalahgunaan, dan banding dapat dimintakan
kepada hakim banding”. [19]
Pada tahun 1820,
melalui Stbl. No. 22 Pasal 13, ditentukan bahwa Bupati wajib memperhatikan
soal-soal agama Islam dan menjaga supaya para pemuka agama dapat melakukan
tugas mereka sesuai dengan adat kebiasaan orang Jawa seperti dalam soal
perkawinan, pembagian pusaka, dan yang sejenis dengan itu. Pada tahun 1823,
dengan resolusi Gubernur Jenderal Nomor 12 tanggal 3 Juni 1823, diresmikan
Pengadilan Agama di kota Palembang yang diketuai oleh Pangeran Penghulu.
Sedangkan banding dapat dimintakan kepada sultan. Wewenang Pengadilan Agama di
Palembang meliputi: Perkawinan, perceraian, pembagian harta, kepada siapa anak
diserahkan apabila orang tua bercerai, apakah hak-hak orang tua yang bercerai
itu terhadap anak mereka, pusaka dan wasiat, perwalian, dan perkara-perkara
lain yang menyangkut agama.[20]
Melalui resolusi
tanggal 7 Desember 1835 yang dimuat dalam Stbl. 1835 Nomor 58, pemerintah
kolonial Belanda mengeluarkan penjelasan tentang pasal 13 Stbl. 1820 Nomor 20
yang isinya sebagai berikut: “apabila terjadi sengketa antara orang-orang Jawa
satu sama lain mengenai soal-soal perkawinan, pembagian harta, dan
sengketa-sengketa yang sejenis, yang harus diputus menurut hukum Islam, maka
para pemuka agama memberikan keputusan akan gugatan untuk mendapat pembayaran
yang timbul dari keputusan para pemuka agama itu, harus dimajukan kepada
pengadilan-pengadilan biasa”.[21]
Pada tahun 1854,
melalui pasal 78 Reegeringsreglement (RR)
1854 (Stbl. 1855 Nomor 2) ditentukan batas Pengadilan Agama, yaitu: Peradilan
Agama tidak berwenang dalam perkara pidana, mereka baru berwenang apabila
menurut hukum-hukum agama atau adat-adat lama, suatu perkara harus diputus oleh
mereka (penghulu/Peradilan Agama). Selanjutnya dalam pasal 109 RR 1954 tersebut
dinyatakan bahwa selain berwenang memutuskan perkara antara orang bumiputera
yang beragama Islam, Pengadilan Agama juga berwenang memutuskan perkara orang
Arab dengan orang Arab, orang Moor dengan orang Moor, orang Malaya dengan orang
Malaya, dan sebagainya yang beragama Islam. Ketentuan tersebut menegaskan kewenangan
Peradilan Agama yang telah ada pada masa sebelumnya diperluas terhadap
orang-orang bukan Indonesia beragama Islam.[22]
Peresmian
Pengadilan Agama di Jawa-Madura tahun 1882 terjadi ketika berkembang pendapat
dikalangan orang Belanda bahwa hukum yang berlaku bagi orang-orang Indonesia
asli adalah undang-undang agama mereka, yakni hukum Islam. Mereka menganut
teori sangat terkenal, Receptie in
Complexu, yang sejak tahun 1855 telah memperoleh landasan
perundang-undangan Hindia-Belanda melalui pasal 75, 78, dan 109 tahun 1854
(Stbl. 2855 Nomor 2). Sementara itu, sejak tahun 1838, dikalangan pemerintah
Belanda sendiri muncul keinginan untuk memberlakukan kodifikasi hukum perdata
berdasarkan asas konkordansi di Hindia Belanda.[23]
Kewenangan
Pengadilan Agama diluar Jawa-Madura dan Kalimantan itu meliputi
perkara-perkara: Nikah, talak, rujuk, fasakh, nafkah, maskawin, tempat
kediaman, mut’ah, hadonah, waris, wakaf, hibah, sedekah, dan baitul mal. Mulai
saat itu terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur Peradilan Agama di
Indonesia, yaitu :
1)
Stbl. 1882 Nomor 152 jo Stbl.
1937 Nomor 116 dan 610 yang mengatur Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
2)
Stbl. 1937 Nomor 638 dan 639
yang mengatur Peradilan Agama di Kalimantan Selatan.
3)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1957 yang mengatur Peradilan Agama di luar Jawa dan Kalimantan Selatan.[24]
Menurut Supomo sebagaimana dikutip oleh Cik Hasan Bisri,
pada masa penjajahan Belanda terdapat lima buah tatanan peradilan, diantaranya
:
1.
Peradilan Guberneme0n, tersebar
diseluruh daerah Hindia Belanda.
2.
Peradilan Pribumi, tersebar di
seluruh Jawa dan Madura, yaitu di Kresidenan Aceh, Tapanuli, Sumatera Barat,
Jambi, Palembang, Bengkulu, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Timur, Manado dan Sulawesi, Maluku, dan di Pulau Lombok dari Kresidenan Bali
dan Lombok.
3.
Peradilan Swapraja, tersebar
hampir diseluruh daerah swapraja, kecuali di Pakualaman dan Pontianak.
4.
Peradilan Agama tersebar di
daerah-daerah tempat berkedudukan Peradilan Gubernemen, didaerah-daerah dan
menjadi bagian dari Peradilan Pribumi, atau di daerah-daerah swapraja dan
penjadi bagian dari Peradilan Swapraja.
5.
Peradilan Desa tersebar di
daerah-daerah tempat berkedudukan Peradilan Gubernemen. Disamping itu, ada juga
Peradilan Desa yang merupakan bagian dari Peradilan Pribumi atau Peradilan
Swapraja.[25]
c. Peradilan
Agama Pada Masa Setelah Kemerdekaan Sampai Sekarang.
Setelah Indonesia merdeka,
langkah pertama yang diambil pemerintah adalah menyerahkan pembinaan Peradilan Agama dari Kementrian
Kehakiman kepada Kementrian Agama melalui Peraturan Pemerintah No. 5/SD/1946.
pada tahun 1948 keluar Undang-undang nomor 190 Tahun 1948 yang masa berlakuknya
akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman. Undang-undang itu memasukan Peradilan
Agama kepada Peradilan Umum. Penetapan Menteri Kehakiman tidak pernah keluar,
dan Peradilan Agama berjalan sebagaimana biasa. Setelah pengakuan kedaulatan,
27 Desember 1949, malalui Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, pemerintah
menegaskan pendiriannya untuk tetap mempertahankan Peradilan Agama, sementara
Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat dihapuskan. Sebagai pelaksanaan
Undang-udang Darurat itu, pada tahun 1957 pemerintah mengatur pembentukan
Peradilan Agama di luar Jawa dan Kalimantan Selatan melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.[26]
Mulai tahun 1958
dibentuklah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di berbagai tempat
yang memerlukan. Pada tahun 1961 dengan Keputusa Menteri Agama No. 66 Tahun
1961, dibentuklah suatu panitia untuk mempersiapkan Rancangan Undang-undang Peradilan
Agama. Kerja panitia ini masih bersifat intern. Tiga tahun kemudian keluar
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman sebagai pelaksanaan pasal 24 dan 25 UUD 1945 yang diberlakukan
kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-undang tersebut secara
tegas mengatakan Peradilan Agama sebagai salah satu lingkungan peradilan di
Indonesia yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman disamping
Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Keempat
lingkungan peradilan tersebut secara teknis berpuncak pada Mahkamah Agung, dan
secara organisatoris, administratif, dan finansial berada dibawah tanggung
jawab departemen yang bersangkutan.[27]
Sesudah Orde Baru,
Undang-undang No. 19 tahun 1964 diganti dengan Undang-undang No. 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan eksistensi Peradilan
Agama tetap dipertahankan serta disejajarkan dengan ketiga lingkungan peradilan
yang lain.[28]
Mendahului lahirnya Undang-undang Peradilan Agama, pada tahun 1974 lahir
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 63 ayat 1
Undang-undang ini memberikan kewenangan lebih besar kepada Peradilan Agama
untuk menyelesaikan kasus-kasus perkawinan. Melihat kenyataan itu atas desakan
Sekretariat Negara, akhirnya Menteri Kehakiman memberikan pertimbangan
sehubungan dengan dua draft tentang Rancangan Undang-undang Peradilan Agama
yang diajukan oleh Menteri Kehakiman K.H.M. Dahlan dan Prof. Dr. H.A. Mukti Ali
kepada Presiden. Dalam pertimbangannya, Menteri Kehakiman menyatakan bahwa proses penyiapan RUU-PA
sebaiknya dilakukan setelah proses penyiapan RUU tentang Peradilan Umum dan RUU
tentang Mahkamah Agung selesai. Apabila prinsip-prinsip kedua RUU itu telah
diterima oleh DPR-RI , maka akan mudah diterapkan pada Peradilan Agama.[29]
Sebagai tindak
lanjut pertemuan antara wakil ketua Mahkamah Agung dengan Direktur Pembinaan
Badan Peradilan Agama Islam, pada tanggal 29 Mei 1981, diadakan rapat kerja
bersama I Mahkamah Agung, Departemen Agama, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama
se-Indonesia. Rapat merekomendasikan diprioritaskannya penyusunan RUU-PA.
rekomendasi serupa diulang pada rapat kerja bersama II (19-20 Juni 1982).
Tetapi kedua rekomendasi tersebut belum terealisasikan. Baru pada tahun 1982,
dengan keputusan Menteri Kehakiman No. G-164-PR-09.03 Tahun 1982 dibentuk
Panitia/Tim Pembahasan Agama dan penyusunan RUU tentang acara Peradilan Agama
dan Panitia Interdepartemental Penyusunan RUU tentang Acara Peradilan Agama.
Atas biaya Menteri Agama, dibentuk pula Tim Pembahasan dan Penyusunan RUU
tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Agama.[30]
Setelah melalui
proses dan pertimbangan, akhirnya pekerjaan kedua tim itulah diajukan oleh
pemerintah kepada DPR-RI sebagai RUU-PA. anehnya, meskipun RUU-PA itu
jelas-jelas merupakan pelaksanaan pasal 10 dan 12 UU No. 14 Tahun 1970, reaksi
menentang RUU-PA demikian keras berbagai alasan. Akhirnya berkat pengertian dan
perjuangan semua pihak, RUU-PA disahkan menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama.[31]
Baru-baru ini pada
tanggal 20 Mei 2006 tepatnya pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
dirubah/amandemen oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dalam Undang-undang
Peradilan Agama ini banyak sekali pasal-pasal yang dirubah. Dalam hal ini
diantaranya perubahan tentang bidang-bidang yang menjadi kewenangan/kekuasan
Pengadilan Agama.
3. Kedudukan
dan Susunan Pengadilan
Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh
Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan Kehakiman dilingkungan
Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara
tertinggi.
Pengadilan Agama
berkedudukan di kota madya atau kabupaten, dan daerah hukumnya meliputu wilayah
kota madya atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota
Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Pengadilan Agama
dibentuk dengan Keputusan Presiden, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama dibentuk
dengan undang-undang.
Susunan Pengadilan
Agama terdiri dari pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru
Sita. Sedangkan susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Pinmpinan
Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Sedangkan
pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil
Ketua.
4. Kompetensi
Absolut Peradilan Agama Menurut Undang-undang.
Sebagaimana telah
kita ketahui bahwa sejak dari masa penjajahan hingga masa setelah kemerdekaan,
dinamika peradilan agama selalu mewarnai kehidupan umat Islam di Indonesia,
terutama dalam hal perkara-perkara perdata. Juga dinamika kelembagaannya pun
peradilan agama terjadi keberagaman, termasuk keberagaman dasar hukumnya.
Seperti halnya terdapat :
a. Stbl. Nomor 116 Tahun 1937, dan Stbl.
Nomor 152 Tahun 1882 Tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
b. Stbl. Nomor 638 dan 639 Tentang
Peradilan Agama di Kalimantan Selatan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1957 Tentang Peradilan Agama di Kalimantan Selatan.
Berbagai peraturan
tersebut diatas, sejak diberlakukannya/diundangkannya Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tentang kekuasaan absolut
Pengadilan Agama terdapat dalam Bab III Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama, disebutkan bahwa :
1) Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
a.
perkawinan;
b.
kewarisan, wasiat, dan hibah,
yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c.
wakaf dan shadaqah.
2)
Bidang perkawinan sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a
ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai
perkawinan yang berlaku.
3)
Bidang kewarisan sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi
ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian
masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan
tersebut.[32]
Maka berdasarkan pasal 49 ini menunjukan bahwa kekuasaan
absolut Pengadilan Agama meliputi perkara-perkara perdata di kalangan
orang-orang yang beragama Islam. Perkara-perkara perdata tersebut adalah bidang
perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah yang dilakukan
berdasarkan hukum Islam. Dalam pasal 50 terdapat penghususan dalam
perkara-perkara tersebut diatas, dikatakan bahwa "dalam hal terjadi
sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang
menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum".
Itulah kiranya kekuasaan absolut Pengadilan Agama
menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Terdapat perubahan yang mendasar mengenai kekuasaaan
absolut Pengadilan Agama tersebut, setelah terjadinya perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang diubah oleh
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Perubagan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dalam
Nomor 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama merubah bunyi
pasal 49 yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, sehingga bunyi
pasal 49 tersebut menjadi "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam dibidang :
Perkawinan;
Waris;
Wasiat;
Hibah;
Wakaf;
Zakat;
Infaq;
Shadaqah; dan
Ekonomi syari'ah.[33]
Jadi dalam
perubahan bunyi pasal 49 ini terdapat penambahan kewenangan absolut Pengadilan
Agama, yaitu ditambah kewenangan untuk menyelesaikan perkara dibidang zakat,
infaq dan ekonomi syari'ah.
Pasal 50 juga
dirubah, sebagaimana dikatakan dalam angka 37
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 bahwa :
1)
Dalam hal terjadi sengketa hak
milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49,
khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh
pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum.
2)
Apabila terjadi sengketa hak
milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara
orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh
Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.[34]
Dalam penjelasannya, bahwa Pasal 50 ayat (2) ini
memberikan wewenang kepada Pengadilan Agama untuk sekaligus memutuskan sengketa
milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur
dalam pasal 49 apabila sebjek sengketa antara orang-orang yenga beragama Islam.
Hal ini menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian
sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya tersebut
sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di
Pengadilan Agama. Sebaliknya apabila subjek yang mengajukan sengketa hak milik
atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subjek bersengketa di
Pengadilan Agama, sengketa di Pengadilan Agama ditunda untuk menunggu putusan
gugatan yang diajukan ke Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, penangguhan
dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke
Pengadilan Agama bahwa telah didaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri terhadap
objek sengketa yang sama dengan sengketa di Pengadilan Agama. Dalam hal objek
sengketa lebih dari satu objek dan yang tidak terkait dengan objek sengketa
yang diajukan keberatannya, Pengadilan Agama tidak perlu menangguhkan
putusannya, terhadap objek sengketa yang tidak terkait dimaksud.[35]
a.
Perkawinan.
Yang dimaksud dengan perkawinan
adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai
perkawinan, dalam hal ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan,
yang berlaku menurut syari'ah, antara lain :
1.
Izin ber isteri lebih dari satu
orang;
2.
Izin melangsungkan perkawinan
bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua
wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3.
Dispensasi kawin;
4.
Pencegahan perkawinan;
5.
Penolakan perkawinan oleh
Pegawai Pencatat Nikah;
6.
Pembatalan perkawinan;
7.
Gugatan kelalaian atas
kewajiban suami dan isteri;
8.
Perceraian karena talak;
9.
Gugatan perceraian;
10.
Penyelesaian harta bersama;
11.
Penguasaan anak;
12.
Ibu dapat memikul biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak bila mana bapak yang seharusnya bertanggung
jawab tidak mematuhinya;
13.
Penentuan kewajiban memberi
biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban
bagi bekas isteri;
14.
Putusan tentang sah tidaknya
seorang anak;
15.
Putusan tentang pencabutan
kekuasaan orang tua;
16.
Pencabutan kekuasaan wali;
17.
Penunjukan orang lain sebagai
wali oleh pengadilan dalam hal kekusaan seorang wali dicabut;
18.
Penunjukan seorang wali dalam
hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal
kedua orang tuanya;
19.
Pembebanan kewajiban ganti
kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya;
20.
Penetapan asal-usul seorang
anak dan penetapan pengangkatan anak berdaasarkan hukum Islam;
21.
Putusan tentang hal penolakan
pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
22.
Pernyataan tentang sahnya
perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
b.
Waris.
Yang dimaksud dengan waris adalah tentang
penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan,
penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta
peninggalan tersebut, serta penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang
tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris.
c.
Wasiat.
Yang dimaksud dengan wasiat adalah
perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau
lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal
dunia.
d.
Hibah.
Yang dimaksud dengan hibah ialah
pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang atau
badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk memiliki.
e.
Wakaf.
Yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan
seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syari'ah.
f.
Zakat.
Yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang
wajib di sisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang
uslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
g.
Infaq.
Yang dimaksud dengan infaq adalah
perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi
kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki
(karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas,
dan karena Allah SWT.
h.
Shadaqah.
Yang dimaksud dengan shadaqah adalah
perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan
hukum secara sepontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu atau jumlah
tertenatu dengan mengharap ridha Allah SWT. Dan pahala semata.
i.
Ekonomi syari'ah.
Yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah
perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah,
antara lain meliputi :
1.
Bank syari'ah;
2.
Lembaga keuangan mikro
syari'ah;
3.
Asuransi syari'ah;
4.
Reasuransi syari'ah;
5.
Reksa dana syari'ah;
6.
Obligasi syari'ah dan surat
berharga berjangka menengah syari'ah;
7.
Sekuritas syari'ah;
8.
Pembiayaan syari'ah;
9.
Pegadaian syari'ah;
10.
Dana pensiun lembaga keuangan
syari'ah; dan
11.
Bisnis syari'ah.
C.
PENUTUP.
Dari beberapa pembahasan diatas, sementara penulis dapat
mengambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Pengadilan Agama adalah salah satu
pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam
mengenai perkara-perkara tertentu dibidang perdata.
b. Pada masa sebelum diundangkannya
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, terjadi keberagaman
bentuk dan proses peradilan diberbagai daerah di Indonesia. Dan pada masa
setetah di undangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama terjadi penyeragaman badan peradilan di seluruh Indonesia.
c. Kekuasaaan absolut Pengadilan Agama
menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara
orang-orang ber agama Islam antara lain
dibidang: perkawinan; kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan
berdasarkan hukum Islam; wakaf dan shadaqah. Tetapi setelah Undang-undang Nomor
3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kekuasaan absolut
tersebut ditambah dengan bidang zakat, infaq, dan ekonomi syari'ah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman. 1995. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Ahmad, Amrullah. 1996. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum
Nasional. Jakarta: Gema Insani Press.
Bisri, Cik Hasan. 1997. Peradilan Islam dalam
Tatanan Masyarakat Indonesia. Bandung: Rosdakarya.
------------------. 2000. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Madkur, Muhamad Salam. 1993. Peradilan
Dalam Islam. Surabaya: Bina Ilmu.
Manan, Abdul. 2006. Reformasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta:
Rajawali Press.
Rasyid, Roihan A. 1998. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Syah, Umar Mansyur. 1991. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Menurut
Teori dan Praktek. Garut: Yayasan Al-umaro.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama.
DAFTAR ISI
PENGANTAR Halaman
DAFTAR ISI
A.
PENDAHULUAN ……………………………………………….. 1
B.
PEMBAHASAN
1. Pengertian, Cakupan, dan Batasan
Peradilan …….……………. 2
2. Perkembangan Peradilan Agama
a.
Perkembangan
Peradilan Agama Pada Masa Kesultanan
Islam 4
b.
Perkembangan
Peradilan Agama Pada Masa Penjajahan …….. 7
c.
Perkembangan
Peradilan Agama Pada Masa Kemerdekaan
Sampai dengan Sekarang …………………………………….. 9
3. Kedudukan dan Susunan Pengadilan
……………………………… 12
4. Kompetensi Absolut Pengadilan Agama
…………………………. 12
C.
PENUTUP ........................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA
[1] Muhamad Salam Madkur, Peradilan
Dalam Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 1993), Cet. Ke-4, Hlm. 31.
[2] Ibid. hlm. 32.
[3] Cik Hasan Bisri, Peradilan
Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, (Bandung: Rosdakarya, 1997), hlm.
143.
[4] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum
Islam dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), cet.
Ke-1, hlm. 137.
[5] Bisri, Peradilan Islam dalam
Tatanan Masyarakat Indonesia, hlm. 36.
[6] Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa:
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai
perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
[7] Baca juga Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama.
[8] Ibid.
[9] Ibid. hlm. 37.
[10] Cik Hasan Bisri, Peradilan
Agama di Indonesia, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2000), cet. Ke-3, hlm. 113.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid hlm. 114..
[14] Ibid. hlm. 115.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum
Islam dalam Sistem Hukum Nasional, hlm. 3.
[19] Ibid. hlm. 4.
[20] Ibid.
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid. hlm. 5.
[24] Ibid. hlm. 6.
[25] Bisri, Peradilan Agama, hlm.
116.
[26] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum
Islam dalam Sistem Hukum Nasional, hlm. 6.
[27] Ibid. hlm. 7.
[28] Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 berbunyi, “Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan : (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan
Agama, (c) Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara”.
[29] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum
Islam dalam Sistem Hukum Nasional, hlm. 8.
[30] Ibid.
[31] Ibid. hlm. 9-10.
[32] Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[33] Angka 37 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas
Undang-unang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[34] Angka 38 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[35] Penjelasan angka 38 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Komentar
Posting Komentar